Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Hubungan Terlarang Guru & Siswi Madrasah di Gorontalo, Video Asusila Jadi Bukti Perselingkuhan

Viral video asusila oknum guru SMA di Gorontalo dengan siswinya. Keduanya menjalin hubungan asmara sejak 2022 dan sempat berhubungan badan di sekolah.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Fakta Hubungan Terlarang Guru & Siswi Madrasah di Gorontalo, Video Asusila Jadi Bukti Perselingkuhan
Tribungorontalo.com/ Arianto Panambang
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, dalam konferensi pers kasus video syur guru dan murid di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Gorontalo menetapkan guru madrasah berinisial DH (57) sebagai tersangka setelah video asusila dengan siswi tersebar.

Video yang direkam secara diam-diam dari lubang bilik rumah digunakan untuk bukti perselingkuhan DH.

Tindakan asusila terjadi di luar jam sekolah pada 6 September 2024 lalu. 

Petugas kepolisian masih memburu perekam serta penyebar video asusila.

Diketahui, DH sudah memiliki istri, sedangkan siswi madrasah setara SMA itu masih berusia 16 tahun.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, mengatakan keduanya menjalin asmara sejak Januari 2022.

"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," ungkapnya, Rabu (25/9/2024), dikutip dari TribunGorontalo.com.

Berita Rekomendasi

DH merayu siswinya yang tak memiliki orang tua atau yatim piatu.

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," lanjutnya.

Keduanya pertama kali melakukan hubungan badan pada Januari 2024 di sekolah.

"Ada sedikit pemaksaan pertama kali," imbuhnya.

Baca juga: Punya Istri Sah, Guru Madrasah Gorontalo Pertama Kali Ajak Siswi Berbuat Mesum di Sekolah

Akibat perbuatannya, DH dapat dijerat undang-undang perlindungan anak.

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ucapnya, Rabu (25/9/2024), dikutip dari TribunGorontalo.com.

Perekam dan penyebar video asusila terancam pidana lantaran siswi SMA masih di bawah umur.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas