Pak Guru DH di Gorontalo Manfaatkan Status Yatim Piatu Siswinya, Polisi: Sengaja Buat Korban Nyaman
Polisi mengungkapkan modus oknum guru DH di Gorontalo merayu siswinya hingga kemudian berakhir melakukan hubungan suami istri.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.com - Oknum guru tersangka kasus kekerasan seksual sekaligus video syur dengan siswinya yang masih berusia 16 tahun, DH (57), memanfaatkan status korban yang merupakan anak yatim piatu.
Diketahui, video DH, guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Gorontalo, Provinsi Gorontalo, berhubungan suami istri dengan siswinya yang masih di bawah umur, viral di media sosial.
Polisi lantas menetapkan DH sebagai tersangka setelah meminta keterangan dari 10 saksi, terlapor, dan pelapor.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, mengatakan pelaku sengaja membuat korban merasa nyaman hingga akhirnya diajak menjalin hubungan terlarang.
"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan (korban) merasa tersangka mengayomi, membantu juga."
"Jadi korban siswi merasa nyaman," jelas Deddy dalam konferensi pers di Mapolres Gorontalo, Rabu (25/9/2024), dikutip dari TribunGorontalo.com.
Hal serupa turut disampaikan Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo, Brigpol Jabal Nur.
Menurut keterangan Jabal, korban yang sudah tak memiliki orang tua, merasa mendapat perhatian dari pelaku.
"Akhirnya dia (korban) merasakan perhatian lebih dari seorang bapak," ungkap Jabal, Selasa (24/9/2024).
Dari situ, pelaku dan korban kemudian mulai menjalin hubungan asmara sejak 2022.
Aksi bejat pelaku semakin ekstrem di tahun 2023.
Baca juga: Nasib Siswi MAN Korban Kekerasan Seksual Oknum Guru di Gorontalo, Dikeluarkan dari Sekolah
"Sampai tahun 2023, oknum gurunya lebih ekstrem menyentuh siswi (korban)," kata Jabal.
Kemudian pada Januari 2024, pelaku mengajak korban berhubungan suami istri disertai pemaksaan.
Sejak saat itu, pelaku dan korban kerap melakukan hubungan intim.
"Pertama kali kejadian (hubungan intim) pada Januari 2024 dan terjadi di sekolah. Ada sedikit pemaksaan pertama kali," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," jelas Deddy.
Lebih lanjut, Deddy memastikan pihaknya akan menindak perekam dan penyebar video syur yang menampilkan pelaku dan korban.
Tindakan terukur juga berlaku untuk netizen yang ikut menyebarkan foto-foto sang siswa yang dianggap sebagai korban dalam kasus ini.
"Soal penyebaran video, iya nanti kita jalankan," kata Deddy.
Baca juga: Fakta Guru MAN Gorontalo Mesum dengan Siswinya: Dinonaktifkan hingga Terancam Penjara 15 Tahun
Korban Dikeluarkan dari Sekolah
Sementara itu, Kepala Sekolah MAN tempat korban sekolah dan oknum guru mengajar, Rommy Bau, mengungkapkan korban dikeluarkan.
Sebab, terkait kasus yang menjeratnya, korban dianggap melanggar tata tertib sekolah.
"Tata tertib setiap tahun kita sosialisasikan, karena hal ini ada tatib yang dia langgar, sehingga harus dikeluarkan," ujar Rommy, Rabu.
Lebih lanjut, Rommy mengungkapkan korban memang sudah tak mau lagi bersekolah setelah video syur yang merekam aksi bejat pelaku terhadapnya, viral.
"Kemarin saya undang orang tuanya, mereka katakan siswa itu sudah tidak mau lagi sekolah," kata Rommy,
Terkait kondisi korban, Rommy memastikan siap membantu untuk mencarikan sekolah baru.
Ia mengaku memikirkan psikologis korban pasca video syur viral.
Menurutnya, korban sudah pasti tak nyaman bertemu teman-temannya.
"Saya juga memikirkan psikologisnya. Pasti dia sudah merasa trauma, tidak enak karena teman-temannya sudah tahu," jelas Rommy.
Terpisah, Kepala Dinas PPA Kabupaten Gorontalo, Zescamelya Uno, memastikan pihaknya akan membantu kelanjutan pendidikan korban.
Pasalnya, korban sudah duduk di kelas 12.
Zescamelya juga menyoroti soal korban yang dikeluarkan dari sekolah.
Ia menilai hal tersebut tak sepatutnya dilakukan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah, dan kami mengupayakan anak ini mendapatkan pendidikan karena sayang sudah kelas 12, tapi tidak mendapatkan ijazah ini," terang Zescamelya, Rabu.
Baca juga: Punya Istri Sah, Guru Madrasah Gorontalo Pertama Kali Ajak Siswi Berbuat Mesum di Sekolah
"Tidak boleh dikeluarkan, karena ini undang-undang perlindungan anak."
"Hak anak untuk mendapatkan pendidikan, apapun kondisinya hak akan tetap kita lindungi," imbuh dia.
Di akhir pernyataannya, Zescamelya juga menyatakan pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban.
Pendampingan itu termasuk memberikan konsultasi psikologi kepada korban agar tidak trauma.
Sebagai informasi, kasus kekerasan seksual yang dilakukan pelaku diproses setelah paman korban melapor ke polisi.
Sementara, adegan yang terekam dalam video, dilakukan pada 6 September 2024, di rumah teman korban.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Polisi Pastikan Guru Gorontalo yang Terlibat Video Syur dengan Siswi Langgar UU Perlindungan Anak
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga/Arianto Panambang)