Pak Guru DH di Gorontalo Manfaatkan Status Yatim Piatu Siswinya, Polisi: Sengaja Buat Korban Nyaman
Polisi mengungkapkan modus oknum guru DH di Gorontalo merayu siswinya hingga kemudian berakhir melakukan hubungan suami istri.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.com - Oknum guru tersangka kasus kekerasan seksual sekaligus video syur dengan siswinya yang masih berusia 16 tahun, DH (57), memanfaatkan status korban yang merupakan anak yatim piatu.
Diketahui, video DH, guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Gorontalo, Provinsi Gorontalo, berhubungan suami istri dengan siswinya yang masih di bawah umur, viral di media sosial.
Polisi lantas menetapkan DH sebagai tersangka setelah meminta keterangan dari 10 saksi, terlapor, dan pelapor.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, mengatakan pelaku sengaja membuat korban merasa nyaman hingga akhirnya diajak menjalin hubungan terlarang.
"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan (korban) merasa tersangka mengayomi, membantu juga."
"Jadi korban siswi merasa nyaman," jelas Deddy dalam konferensi pers di Mapolres Gorontalo, Rabu (25/9/2024), dikutip dari TribunGorontalo.com.
Hal serupa turut disampaikan Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo, Brigpol Jabal Nur.
Menurut keterangan Jabal, korban yang sudah tak memiliki orang tua, merasa mendapat perhatian dari pelaku.
"Akhirnya dia (korban) merasakan perhatian lebih dari seorang bapak," ungkap Jabal, Selasa (24/9/2024).
Dari situ, pelaku dan korban kemudian mulai menjalin hubungan asmara sejak 2022.
Aksi bejat pelaku semakin ekstrem di tahun 2023.
Baca juga: Nasib Siswi MAN Korban Kekerasan Seksual Oknum Guru di Gorontalo, Dikeluarkan dari Sekolah
"Sampai tahun 2023, oknum gurunya lebih ekstrem menyentuh siswi (korban)," kata Jabal.
Kemudian pada Januari 2024, pelaku mengajak korban berhubungan suami istri disertai pemaksaan.
Sejak saat itu, pelaku dan korban kerap melakukan hubungan intim.