Pak Guru DH di Gorontalo Manfaatkan Status Yatim Piatu Siswinya, Polisi: Sengaja Buat Korban Nyaman
Polisi mengungkapkan modus oknum guru DH di Gorontalo merayu siswinya hingga kemudian berakhir melakukan hubungan suami istri.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
"Saya juga memikirkan psikologisnya. Pasti dia sudah merasa trauma, tidak enak karena teman-temannya sudah tahu," jelas Rommy.
Terpisah, Kepala Dinas PPA Kabupaten Gorontalo, Zescamelya Uno, memastikan pihaknya akan membantu kelanjutan pendidikan korban.
Pasalnya, korban sudah duduk di kelas 12.
Zescamelya juga menyoroti soal korban yang dikeluarkan dari sekolah.
Ia menilai hal tersebut tak sepatutnya dilakukan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah, dan kami mengupayakan anak ini mendapatkan pendidikan karena sayang sudah kelas 12, tapi tidak mendapatkan ijazah ini," terang Zescamelya, Rabu.
Baca juga: Punya Istri Sah, Guru Madrasah Gorontalo Pertama Kali Ajak Siswi Berbuat Mesum di Sekolah
"Tidak boleh dikeluarkan, karena ini undang-undang perlindungan anak."
"Hak anak untuk mendapatkan pendidikan, apapun kondisinya hak akan tetap kita lindungi," imbuh dia.
Di akhir pernyataannya, Zescamelya juga menyatakan pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban.
Pendampingan itu termasuk memberikan konsultasi psikologi kepada korban agar tidak trauma.
Sebagai informasi, kasus kekerasan seksual yang dilakukan pelaku diproses setelah paman korban melapor ke polisi.
Sementara, adegan yang terekam dalam video, dilakukan pada 6 September 2024, di rumah teman korban.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Polisi Pastikan Guru Gorontalo yang Terlibat Video Syur dengan Siswi Langgar UU Perlindungan Anak
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga/Arianto Panambang)