Pelajar Tewas Dianiaya gara-gara Pakai Knalpot Brong di Tasikmalaya, Berikut Respons Pj Wali Kota
Sembilan orang ditetapkan jadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Sembilan orang ditetapkan jadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Korban yang berinisial GG ini dianiaya hingga tewas.
GG ditemukan meninggal dalam kondisi kepala penuh luka, Minggu (22/9/2024).
Remaja 14 tahun itu tewas setelah dianiaya oleh sejumlah orang.
Pelaku penganiayaan korban yakni K (15), AF (16), RR (16), AS (17), MF (16), dan AJ (17).
Sementara itu, tiga tersangka lainnya bernama Candra Maulana (22), Dede Muhammad Yasin (19), dan Antapani Maulana alias Ipeng (18).
Motif penganiayaan yang dilakukan sembilan pelajar adalah karena korban menggunakan knalpot brong.
Menanggapi hal tersebut, Cheka Virgowansyah, Pj Wali Kota Tasikmalaya ikut berduka.
"Pemkot Tasikmalaya mengucapkan bela sungkawa dan turut berduka cita yang mendalam dalam kejadian ini," kata Cheka.
Pihaknya pun berjanji akan melakukan pencegahan, supaya hal serupa tak terulang.
"Yang kedua target kita, bagaimana mencegah kejadian serupa terulang kembali," katanya, dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Pelajar SMP di Tasikmalaya Tewas Dianiaya karena Knalpot Brong, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
Pihak berwenang pun bakal mengawasi terkait penjualan knalpot brong yang ada di Tasikmalaya.
"Bahwasanya kita Pemkot Tasikmalaya bersama TNI-Polri akan membuat tim mengecek ke toko-toko tersebut, termasuk kita juga punya Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUMKM Indag) Kota Tasikmalaya," tegasnya.
Cheka menuturkan, pihaknya bakal membentuk tim satuan tugas (satgas) untuk untuk masalah knalpot brong ini.
"Kita juga akan buat tim satgas dan mengecek langsung hingga memberikan edaran untuk tidak menjual knalpot brong tersebut," katanya.
Sementara itu, AKBP Joko Sulistiono selaku Kapolres Tasikmalaya menuturkan, para pelaku kini terancam 12 tahun penjara.
"Para pelaku diancam penjara selama 12 tahun, yang melakukan kekerasan hingga satu orang meninggal dan satu orang mengalami luka," ujar dia.
Mengutip TribunJabar.id, ia juga membenarkan bahwa pemicu pelaku melakukan kekerasan adalah korban yang memakai knalpot brong.
Apapun alasannya, ujar AKBP Joko, main hakim sendiri itu tak dibenarkan, terlebih hingga menghilangkan nyawa seseorang.
"Tentunya penerapan pasal tersebut sesuai fakta hukum ditentukan hasil dari pemeriksaan," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pendalaman apakah ada unsur pembunuhan berencana atau tidak.
"Kami terus dalami dulu kasus ini," tuturnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Diduga Hilangkan Nyawa Pelajar di Tasikmalaya, 9 Pelaku Penganiayaan Terancam 12 Tahun Penjara
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Jaenal Abidin)