Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Buru Penyebar Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo, Dinas PPA: Ini Musibah Bukan Tontonan

Polres Gorontalo akan memburu para penyebar video syur guru dan siswi di Kabupaten Gorontalo, Gorontalo. Dinas PPA tegaskan video bukan tontonan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Polisi Buru Penyebar Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo, Dinas PPA: Ini Musibah Bukan Tontonan
Arianto Panambang/TribunGorontalo.com
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) dan Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo menyerukan stop bagikan video syur oknum guru dan siswi di Gorontalo saat konferensi pers, Rabu (25/9/2024) sore. 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Gorontalo terus melakukan pendalaman terhadap kasus video syur guru dan siswi di Kabupaten Gorontalo, Gorontalo.

Selain menangani kasus tindak kekerasan seksual, polisi juga akan memburu para penyebar video syur tersebut.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengatakan, pihaknya bakal mendalami penyebaran video setelah kasus yang menjerat guru DH (57) selesai.

"Soal penyebaran video, iya nanti kita jalankan," katanya, dikutip dari TribunGorontalo.com, Kamis (26/9/2024).

Deddy dalam kesempatannya mengaku belum mengetahui sosok penyebar pertama video syur hingga viral di media sosial.

Meskipun demikian, ia memastikan akan tetap memburunya.

"Kita tidak mengetahui siapa perekam dan menyebarkan pertama, tapi nanti untuk penanganan kita fokus dulu ke kasus ini," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Deddy turut meminta masyarakat menghentikan penyebaran video syur guru dan siswi.

"Kami juga sangat memohon kepada masyarakat, sekali lagi, untuk tidak ikut menyebarluaskan video ini," pintanya.

Baca juga: Ini Sosok Perekam Video Syur di Gorontalo, Polisi : Awalnya akan Dijadikan Bukti untuk Istri Guru

Terkait kasus ini, Polri juga akan menggandeng Kominfo mengantisipasi penyebaran video.

“Polri bersama Kominfo akan bertindak tegas untuk menghentikan penyebaran video tersebut di media sosial dan platform digital lainnya," tutupnya.

DH ditetapkan tersangka

Polres Gorontalo sebelumnya telah menetapkan guru DH sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya DH dilaporkan paman korban ke pihak kepolisian.

Petugas kemudian melakukan pendalaman dengan memintai keterangan 10 orang.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas