Polisi Kantongi Identitas Perekam Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo, Kepsek: Bukan Siswa Kami
Kepala sekolah berinisal RB mengatakan, perekam video syur antara guru di Gorontalo dengan seorang siswi, berasal dari sekolah lain.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kepala sekolah (kepsek) berinisal RB mengatakan, perekam video syur antara guru di Gorontalo berinisial DH (57) dengan seorang siswi, berasal dari sekolah lain.
RB menjelaskan, pihaknya yakin lantaran seragam yang digunakan perekam saat itu berbeda dengan seragam siswi yang terekam dalam video.
Sebagai informasi, sebelum guru dan siswi tersebut terekam beradegan syur, seragam yang digunakan oleh si perekam berbeda.
Perekam tersebut terlihat mengenakan seragam pramuka.
Tampak dari gerak-geriknya, perekaman video itu disembunyikan dalam posisi yang ia ketahui bisa merekam adegan syur tersebut.
"Sebagai bukti bahwa dia bukan siswa sini, lihat saja dari seragamnya di hari itu, yang menggunakan batik itu baju khas di sekolah kami sedangkan yang menggunakan seragam pramuka bukan siswa kami," ungkapnya, Kamis (26/9/2024), dilansir TribunGorontalo.com.
Sementara itu, Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, mengaku telah mengantongi penyebar maupun perekam video syur siswa dan guru tersebut.
Menurutnya, ada unsur pemaksaan dari guru ke siswa ketika keduanya pertama kali berhubungan.
"Ada sedikit pemaksaan pertama kali," ujarnya.
DH Resmi jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, DH resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur dengan siswi.
Baca juga: Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Asusila Anak, Terancam 15 Tahun, Begini Nasib Siswinya
"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ungkap AKBP Deddy Herman dalam konferensi pers di Polres Gorontalo, Rabu (25/9/2024).
DH menjadi tersangka selepas penyidik memperoleh keterangan dari 10 orang yang terdiri dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor.
Kini, ia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.