Marah Tak Dipanggil Sayang, Alasan Mahasiswa UTM Aniaya Pacar, Kini Jadi Tersangka dan Terancam DO
Video yang memperlihatkan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menganiaya pacarnya, viral di media sosial.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Video yang memperlihatkan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menganiaya pacarnya, viral di media sosial.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, rekaman tersebut diunggah sejumlah akun X, seperti @tanyarlfes pada 21 September 2024 kemarin.
Pada video terlihat pelaku F (21) menganiaya pacarnya D (21).
F tega berulang kali memukuli korban.
Bahkan, pelaku sempat memiting dan menggigit pacarnya itu.
Hingga kini, video mahasiswa UTM aniaya pacar sudah ditonton lebih dari 10 juta kali.
Belakangan diketahui aksi penganiayaan terjadi pada Sabtu (21/9/2024) sore.
Lokasinya di sebuah indekos yang berada di komplek Graha Trunojoyo, Desa Telang, Kecamatan Kamal, Bangkalan.
Korban D melaporkan F ke polisi usai kejadian dan video penganiayaan viral.
F langsung ditangkap pada Minggu (23/9/2024) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (24/9/2024).
Alasan tersangka
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, motif tersangka melakukan aksinya karena kesal dengan korban.
F dan D sudah menjalin hubungan asmara kurang lebih sudah 1,5 tahun.
Menurut F, belakangan D mulai berubah, berbeda saat di awal pacaran.
Akhir-akhir sebelum kejadian, D sudah tidak menyapa F dengan sebutan sayang lagi.
Baca juga: Pria Ditendang hingga Terkapar di Pare Kediri, Video Detik-detik Kejadian Viral, Polisi Turun Tangan
Selain itu, komunikasi keduanya memburuk hingga berakhir dengan penganiayaan.
"Tersangka ini merasa dicuekin terus, ketika menghubungi korban susah dihubungi, di WhatsApp balesnya lambat-lambat, sehingga pelaku ini kesal terhadap korban," ujar Febri, dikutip dari Kompas.com.
Akibat kejadian ini, korban D menderita lebam-lebam serta bekas gigitan.
Minta maaf
F di hadapan polisi mengakui perbuatannya memukuli pacarnya D.
"Iya, saya mengaku bersalah dan khilaf," katanya.
F dijerat pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Biasa.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan dengan denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Sosok F
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, F mengambil jurusan di Fakultas Teknik, Jurusan Teknik Industri UTM.
Ia masih duduk di semester 5.
F berasal dari Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Selain dipenjara, F terancam drop out (DO) dari kampusnya.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama, dan Alumni Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim menegaskan menyerahkan kasus ini ke kepolisian.
Pihak UTM sudah melakukan rapat pimpinan guna menentukan nasib F.
Baca juga: Viral Rapat KPU dengan Fasilitas Mewah, Ada Kolam Air Mancur di Tengah Meja Makan
"Memutuskan bahwa mahasiswa (F) diberhentikan sementara dari seluruh kegiatan akademik di Universitas Trunojoyo Madura."
"Keputusan ini berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika pelaku bersalah maka pelaku di DO permanen dari UTM," katanya, dikutip dari trunojoyo.ac.id.
Terkait insiden ini, lanjut Surokim, UTM akan menempuh sejumlah langkah.
Termasuk terus melakukan kampanye anti kekerasan kepada civitas akademika secara berkelanjutan.
"Dan terus berkomitmen melakukan peraturan anti kekerasan, anti perundungan dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan," tegas Surokim.
(Tribunnews.com/Endra)(Kompas.com/Ghinan Salman)