Titin Menangis Saat Sidang: Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Disiksa Secara Tidak Manusiawi
Titin Prialianti pengacara yang menjadi saksi fakta kasus kematian Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Titin Prialianti pengacara yang menjadi saksi fakta kasus kematian Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, menegaskan bahwa para terpidana itu tidak bersalah.
Enam terpidana dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) jelasnya,mengalami penyiksaan yang cukup kejam dari oknum-oknum penyidik.
Bahkan Titin yang pada sidang hari Rabu (25/9/2024) dihadirkan sebagai saksi tak kuasa membendung airmatanya.
Baca juga: Derita Sudirman, Terpidana Kasus Vina Cirebon Tak Bisa Duduk Lama Karena Luka Tembak di Punggung
"Mereka bukan pelakunya. Mereka disiksa secara tidak manusiawi. Luka-luka akibat penganiayaan itu masih membekas hingga hari ini,” ujar Titin dengan suara bergetar di hadapan majelis hakim seperti dikutip Tribun.
Itu merupakan sidang kesembilan dari agenda PK yang diajukan oleh tim kuasa hukum para terpidana.
Agendanya fokus pada mendengarkan kesaksian Titin sebagai saksi fakta sekaligus kuasa hukum yang pernah menangani kasus tersebut di tahun 2016-2017.
Berbeda dengan sidang pada tahun 2016 yang berlangsung secara tertutup, kali ini persidangan dibuka untuk umum.
“Sidang dulu tertutup, tapi sekarang semua orang bisa melihat bukti-bukti yang sebenarnya,” ucap Titin, di sela-sela kesaksiannya.
Titin juga memaparkan bukti-bukti penganiayaan yang dialami oleh para terpidana, termasuk foto-foto yang memperlihatkan luka-luka yang diderita oleh mereka.
Bukti tersebut diperlihatkan langsung kepada majelis hakim untuk memperkuat argumen bahwa penyiksaan fisik memang terjadi selama proses pemeriksaan.
Baca juga: Video Kasus Vina Disebut Melanggar Hukum Acara Pidana, Nasib Iptu Rudiana dan Aep Dipertanyakan
Sidang PK terhadap enam terpidana ini berakhir sekira pukul 14.00 WIB.
Sidang tersebut telah memasuki masa akhir setelah tim kuasa hukum mengajukan bukti-bukti tambahan, termasuk hasil ekstraksi ponsel dari saksi Widi.
Rencananya, sidang terakhir digelar pada lusa, Jumat (27/9/2024) dengan menghadirkan saksi ahli dan sidang pemeriksaan ditempat.