Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Titin Menangis Saat Sidang: Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Disiksa Secara Tidak Manusiawi

Titin Prialianti pengacara yang menjadi saksi fakta kasus kematian Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Titin Menangis Saat Sidang: Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Disiksa Secara Tidak Manusiawi
Eki Yulianto/Tribun Jabar
Titin Prialianti menjadi saksi sidang lanjutan PK enam terpidana kasus Vina di PN Cirebon menghadirkan saksi fakta yang juga kuasa hukum dari sejumlah terpidana. 

Sidang pemeriksaan ditempat sendiri resmi dikabulkan oleh majelis hakim setelah tim kuasa hukum pemohon meminta majelis hakim untuk melakukan hal tersebut.

Sementara itu, sidang perdana terpidana lainnya, Sudirman akan digelar pada Rabu (25/9/2024) sore ini.

Adapun, dengan air mata yang terus mengalir, Titin mengakhiri kesaksiannya dengan harapan agar keadilan bisa ditegakkan dan keenam terpidana yang telah menderita ini bisa mendapatkan keadilan yang sebenarnya.

Sudirman Juga Sidang

Sementara salah satu yang hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) adalah Sudirman, salah satu terpidana yang akhirnya menjalani PK.

Pantauan Tribun di lokasi, sidang perdana PK Sudirman dimulai pada pukul 15.30 WIB dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Arie Ferdian, hakim yang juga memimpin sidang enam terpidana kasus yang sama.

Sudirman tiba di PN Cirebon bersama enam terpidana lainnya yang sebelumnya telah menjalani sidang.

Mengenakan kemeja putih, celana panjang hitam dan peci, Sudirman hadir di hadapan majelis hakim setelah sidang dibuka.

Berita Rekomendasi

Dalam sidang ini, tim kuasa hukum Sudirman membacakan memori PK yang berisi sejumlah novum (bukti baru) dan kekhilafan putusan hakim yang akan menjadi fokus pembelaan.

Salah satu anggota tim kuasa hukum, Jutek Bongso mengungkapkan, bahwa mereka akan memaparkan alibi Sudirman yang berbeda dari terpidana lainnya.

"Kami akan bacakan novum dan kekeliruan hakim serta pertentangan dengan pasal 263 KUHAP."

"Pada intinya, Sudirman dan enam terpidana lain memang terkait satu rangkaian peristiwa, tapi Sudirman punya spesifikasi berbeda," ujar Jutek Bongso kepada awak media sebelum sidang, Rabu (25/9/2024).

Menurutnya, perbedaan utama terletak pada keberadaan Sudirman saat malam kejadian.

Jika enam terpidana lain disebut sedang berada di warung Bu Nining pada malam 27 Agustus 2016, Sudirman justru memiliki alibi yang berbeda.

"Kami akan hadirkan 4-5 saksi alibi yang melihat Sudirman pada malam kejadian di tempat lain."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas