Pukul Pria yang Lecehkan Kekasihnya, Buruh di Makassar Jadi Tersangka dan Terancam 7 Tahun Penjara
Aksi pemukulan ini terjadi di kawasan tempat hiburan malam di Jl Nusantara, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial HA (33) diringkus polisi setelah memukul pria berinisial HL (49).
Aksi pemukulan ini terjadi di kawasan tempat hiburan malam di Jl Nusantara, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Nurhaeni menuturkan, aksi penganiayaan ini terjadi pada Minggu (15/9/2024) dini hari.
"Waktu dan tempat kejadian pada Hari Minggu 15 September 2024 pada pukul 03.00 Wita di Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Kota Makassar," ujarnya.
Dari rekaman CCTV, terlihat korban tengah berdiri dan pelaku menghampirinya.
Pelaku langsung mengarahkan pukulan ke wajah korban hingga HL tumbang.
Mengutip Tribun-Timur.com, korban pun alami luka di bagian kepala akibat terbentur saat roboh dipukul pelaku.
Pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian setelah memukul korbannya.
Korban yang tak sadarkan diri pun dilarikan ke rumah sakit, tapi lima hari setelah dirawat, korban dinyatakan meninggal dunia.
"Korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis 19 September 2024 sekitar pukul 13.30 Wita, telah dirawat di RS Bhayangkara kurang lebih lima hari sebelum dinyatakan meninggal dunia," sebutnya.
Detik-detik Kejadian
Saat kejadian, pelaku ternyata hendak menjemput kekasihnya berinisial S.
Baca juga: Jadi Korban Pelecehan, Penyanyi Bernadya Luapkan Unek-uneknya: Aku Enggak Ngerti Lagi . . .
Saat S keluar dari tempat kerjanya, ia berpapasan dengan korban.
Kompol Nurhaeni, menuturkan, ternyata HL melakukan pelecehan terhadap S.
HL sendiri memegang bagian sensitif S di depan HA.
Mengutip Tribun-Timur.com, HA pun tak terima kekasihnya dilecehkan.
"Namun, dari arah samping kiri, korban memegang tubuh S dengan menggunakan tangan kanannya," ungkap Nurhaeni.
"Melihat kejadian tersebut, tersangka menghampiri S beserta korban dengan berkata 'jangan begitu cara ta bos'," sambungnya menirukan ucapan HA ke HL.
Korban yang sedang berjalan di trotoar akhirnya diikuti oleh HA dari belakang.
Sementara S, pergi untuk mengambil helm di tempat kerjanya yang tak jauh dari lokasi.
"Pada saat korban (HL) berjalan, tersangka (HA) langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanannya ke arah badan korban. Sehingga korban terjatuh terkapar di atas trotoar," ujarnya.
HA langsung meninggalkan korban setelah melakukan pemukulan.
"Setelah tersangka memukul korban, ia lalu pergi meninggalkan korban di tempat kejadian," sebutnya.
Nurhaeni menuturkan, korban alami luka memar dan patah tulang tengkorak.
Korban juga alami pendarahan otak akibat terkena benda tumpul dengan keras.
"Akibatnya, terjadi pendarahan sehingga tekanan di dalam rongga kepala menyebabkan kemampuan memberikan oksigen ke jaringan otak menurun. Sehingga menyebabkan pembengkakan pada otak dan meninggal dunia," bebernya.
Baca juga: Dua Oknum Guru Agama di Bekasi Ditangkap Polisi, Dilaporkan Lakukan Pelecehan Pada Santriwatinya
Kini, HA dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun," ujar Nurhaeni.
Sementara itu, HA menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban.
"Saya minta maaf kepada keluarga korban, saya menyesal. Saya tidak menyangka. Korban saat itu dalam keadaan mabuk," ucapnya tertunduk dengan tangan terborgol.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tinju Pria Hingga Tewas Gegara Pacarnya Dilecehkan, Buruh di Makassar Terancam 7 Tahun Penjara
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com, Muslimin Emba)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.