Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Babak Baru Kasus 4 Bocah Bunuh-Rudapaksa Siswi SMP di Palembang, IS Didakwa Pasal Berlapis

Kasus 4 bocah bunuh dan rudapaksa siswi SMP di Kota Palembang, Sumatera Selatan, memasuki babak baru.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in Babak Baru Kasus 4 Bocah Bunuh-Rudapaksa Siswi SMP di Palembang, IS Didakwa Pasal Berlapis
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Empat pelaku pembunuhan di kuburan Cina Palembang yakni IS, MZ, NS, dan AS saat sidang perdana, Selasa (1/10/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus 4 bocah bunuh dan rudapaksa siswi SMP di Kota Palembang, Sumatera Selatan, memasuki babak baru.

Kasus masuk ke meja hijau dengan persidangan perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (1/10/2024). 

Dihadirkan langsung dalam sidang 4 bocah yang terlibat kasus ini.

Mereka adalah terdakwa sekaligus pelaku utama  IS (16) dan Anak berhadapan dengan hukum (ABH) inisial MZ (13), NS (12) serta AS (12).

Berdasarkan pantauan TribunSumsel.com, hadir juga orang tua dari 4 bocah tersebut.

Turut datang di dalam sidang Safarudin alias Udin (43), ayah korban AA (13).

Karena melibatkan anak, sidang digelar tertutup.

BERITA REKOMENDASI

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin dalam kesempatannya menegaskan, sidang ada untuk mencari keadilan, baik untuk 4 bocah dan keluarga korban.

"Kita semua mencari keadilan jadi tolong bersabar, ikuti saja sidangnya," ujarnya, dikutip dari TribunSumsel.com.

Hutamrin secara tegas memastikan tidak ada rekayasa dalam sidang yang dipimpinnya.

"Saya hadir sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Palembang sekaligus menjadi Jaksa Penuntut Umum agar tidak ada rekayasa dalam sidang ini," tegasnya, sebelum memasuki ruang sidang.

Baca juga: Nangis Depan Denny Sumargo, Ayah Siswi SMP Dibunuh di Palembang Ungkap Permintaan Terakhir Anaknya

Respons keluarga korban

Marlina, tante korban, mengakui masih ada rasa kekesalan di hatinya terhadap 4 bocah yang membunuh dan merudapaksa putrinya.

Ia berusaha menahan diri dan tetap mengikuti sidang sesuai dengan aturan hukum.

Pihak keluarga sudah sepenuhnya menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum.

"Kami berusaha tidak anarkis dan mengikuti sidang," tambahnya, dikutip dari TribunSumsel.com.

Terakhir, Marlina menyebut, hingga persidangan digelar, pihak keluarga pelaku belum menemuinya.

Tidak ada permintaan maaf dari keempat bocah ini.

"Belum ada (minta maaf) malahan kami dengar mereka tidak mau minta maaf."

"Intinya kami kembalikan kepada proses hukum," tandasnya.

Didakwa pasal berlapis

Kuasa hukum empat ABH, Hermawan membeberkan, kliennya dijerat dengan pasal berlapis.

Antara lain  pasal 76E, 76D dan 76C Undang-undang perlindungan anak.

Kemudian pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, dan pasal 285 KUHP mengatur tentang tindak pidana perkosaan.

Hermawan keberatan dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut.

Oleh karenanya, ia akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang yang bakal dilanjutkan besok, Rabu (2/10/2024).

"Besok kami ajukan eksepsi. Isi eksepsi kita gambarannya menyangkut hal tersebut bahwa dakwaan kabur tidak jelas, tidak lengkap. Besok akan kami tunjukkan," tegasnya, dikutip dari TribunSumsel.com.

Kesehatan
Empat Lawang Madani
TribunSumselWiki.com
Indeks Berita
 
Lawan Covid-19
PLN Insight
IPC Palembang
Kilang Pertamina Plaju
Banyuasin Bangkit
Linggau BISA
OKI Mandira
OKU Selatan Bersama
Travel
Akomodasi
Kuliner
Destinasi
Shopping
Ticketing
TribunSumselTravel.com

Home
 
Palembang
Sidang Pembunuhan di Kuburan Cina
BREAKING NEWS: Sidang Perdana Pembunuh Siswi SMP Palembang Dikawal Polisi, Kajari Jadi Penuntut Umum
Tayang: Selasa, 1 Oktober 2024 10:26 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin SH MH terlihat mengajak masing-masing orangtua korban dan pelaku berbincang saat sebelum sidang dimulai, Selasa (1/10/2024).
 Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin SH MH terlihat mengajak masing-masing orangtua korban dan pelaku berbincang saat sebelum sidang dimulai, Selasa (1/10/2024). (TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN)

Baca juga: Misteri Keberadaan Ibu Siswi SMP Dibunuh di Palembang, Sudah Berpisah sejak Korban Berusia 7 Bulan

Tidak merasa bersalah

Sebelumnya, orang tua dari keempat pelaku pembunuhan siswi SMP di Palembang, Sumatra Selatan, akhirnya muncul ke hadapan publik.

Perlu diketahui sebelumnya, seorang siswi SMP berinisial (AA) tewas dibunuh dan rudapaksa oleh keempat bocah.

Identitas keempatnya IS (16), MZ (13) tahun, NS (12) dan AS (12).

S, orang tua IS, pelaku utama menolak meminta maaf kepada keluarga korban.

Menurutnya, keempat bocah tersebut tidak bersalah.

"Anak kami tidak bersalah, ngapain? (ke rumah korban), kalau anak kita bersalah, baru kita wajib minta maaf, ini kan anak kita tidak bersalah," katanya, dikutip dari TribunSumsel.com, Jumat (27/9/2024).

S dalam kesempatannya sudah bertemu dengan sang anak.

IS menyampaikan ke orang tuanya siap disumpah pocong untuk membuktikan dirinya tidak membunuh korban AA.

"Waktu saya besuk pertama kali di kantor polisi saya tanya, (Sebut nama) apa benar kamu melakukan itu?"

"Dijawab anak saya, bukan buk berani sumpah pocong saya gak melakukannya," tegas S.

S juga membantah anaknya IS ikut yasinan di rumah AA sehari setelah korban ditemukan tewas.

IS dan kawan-kawannya disebutkan sedang berkumpul di rumah pelaku AS.

S mengaku heran dengan beredarnya kabar tersebut.

"Ga ada itu pergi yasinan, malah mereka kumpul di rumahnya AS malam itu."

"Kami heran kok ikut yasinan? Padahal ada di sini (anaknya)," tegas S.

Tak terima dicap anak nakal

Sementara itu, orang tua pelaku AS tidak terima anaknya dicap nakal.

Ia bersaksi selama ini AS dikenal sebagai anak yang baik.

AS rajin beribadah dan mengisi waktu luangnya dengan kegiatan-kegiatan positif.

Baca juga: Misteri Keberadaan Ibu Siswi SMP Dibunuh di Palembang, Sudah Berpisah sejak Korban Berusia 7 Bulan

"Anak kami terbuka, anak kami suka main gitar. Anak kami solat, isya sudah pulang ke rumah. Anak kami yasinan."

"Anak kami bukan nakal, di kampung tidak pernah berantem. Pagi sebelum peristiwa heboh pun anak kami ikut kegiatan lain, ada yang jalan santai dan ada yang latihan karate," tambah orang tua AS.

Ia juga menegaskan enggan bertemu dengan keluarga AA.

Ia berdalih keluarga korban sedang berduka dan tidak ada pihak yang memfasilitasi pertemuan keluarga pelaku dan korban.

"Setiap mau ketemu (keluarga korban) mereka lagi berduka kita kan gak tau, kita tidak tau juga dimana mau ketemu."

"Kami memang ga mau ketemu karena merasa anak kami tidak bersalah," tandasnya.

Klaim kantongi bukti

(Kiri) Jenazah Siswi SMP Ditemukan di Kuburan Cinta Dibawa ke RS Bhayangkara Palembang, Minggu (1/9/2024) dan (Kanan) Foto AA semasa masih hidup.
(Kiri) Jenazah Siswi SMP Ditemukan di Kuburan Cinta Dibawa ke RS Bhayangkara Palembang, Minggu (1/9/2024) dan (Kanan) Foto AA semasa masih hidup. (Kolase TribunLombok)

Hermawan SH tim kuasa hukum keempat pelaku mengklaim mengantongi bukti yang menegaskan kliennya tidak bersalah.

Bukti tersebut terkait urutan waktu kejadian, terutama saat para pelaku dan korban menonton pertunjukkan kuda lumping.

"Menurut kami rangkaian acara kuda kepang yang dihadiri saksi, korban, dan tersangka menjadi bukti penting," katanya, dikutip dari TribunSumsel.com.

Hermawan juga yakin, kliennya tidak bersalah atas kasus pembunuhan dan rudapaksa korban AA.

Ia siap melakukan pembuktian di persidangan yang akan digelar mendatang.

Baca juga: Komentar Kriminolog soal 3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Tak Ditahan: Dilematis

"Kami siap berdiskusi untuk menyampaikan fakta-fakta yang kami temukan. Kalaupun tidak, kami tetap membela di Pengadilan," tegasnya.

Selain itu, akan digelar juga demo menuntut pembebasan keempat pelaku.

Unjuk rasa akan digelar di depan kantor Kejaksaan Negeri Palembang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Senin (30/9/2024) mendatang.

Para pendemo tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Keadilan (KOMPAK).

"Iya rencana jam 9 hari Senin di Kejaksaan," tutupnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Minta 4 Remaja Pembunuh Siswi SMP Palembang Dibebaskan, Massa dari KOMPAK akan Demo di Kejati Sumsel

(Tribunnews.com/Endra)(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas