Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingat Marisa Putri? Mahasiswi Mabuk Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru, Nangis Dicecar JPU

Berikut kabar terbaru Marisa Putri, mahasiswi yang tabrak emak-emak hingga tewas di Kota Pekanbaru, Riau.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ingat Marisa Putri? Mahasiswi Mabuk Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru, Nangis Dicecar JPU
Kolase Tribunnews.com
Marisa Putri (baju biru) saat menjalani proses tahap II di Kejari Pekanbaru, Selasa (1/10/2024). Ia terlihat menangis saat dicecar petugas JPU. 

"Jadi kamu ada masalah, pelariannya ke dunia malam? Seperti itu?," tanya Boris.

Boris kemudian menjelaskan, akibat perbuatan Marisa Putri, dua anak korban jadi piatu.

Keluarga korban juga menuntut keadilan atas tewasnya Renti Marningsih (46).

Pulang dugem

Diberitakan sebelumnya, Marisa Putri terlibat kecelakaan di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, Pekanbaru pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 05.45 WIB.

Belakangan terungkap, sebelum menabrak Renti hingga tewas, dirinya sempat dugem.

Fakta ini dibenarkan oleh Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa.

"Dia baru pulang dari tempat hiburan malam," terang Alvin, dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Berita Rekomendasi

Alvin dalam kesempatannya juga mengungkap fakta lain.

Marisa Putri ternyata dalam pengaruh narkoba saat menabrak korban.

"Hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine, namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak mengakui," ulas Alvin.

Baca juga: Ungkapan Isi Hati Anak IRT yang Ditabrak Marisa Putri: Seharusnya Aku Makan Masakan Mama

Marisa Putri (baju biru) saat menjalani proses tahap II di Kejari Pekanbaru, Selasa (1/10/2024).
Marisa Putri (baju biru) saat menjalani proses tahap II di Kejari Pekanbaru, Selasa (1/10/2024). (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Polresta Pekanbaru bergerak cepat melakukan pendalaman tabrakan yang melibatkan Marisa Putri.

Hasilnya Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka tidak lama usai kejadian.

Alvin menjelaskan, tersangka dijerat pasal berlapis.

Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang tidak berkonsentrasi saat berkendara dan lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas