Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingat Marisa Putri? Mahasiswi Mabuk Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru, Nangis Dicecar JPU

Berikut kabar terbaru Marisa Putri, mahasiswi yang tabrak emak-emak hingga tewas di Kota Pekanbaru, Riau.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ingat Marisa Putri? Mahasiswi Mabuk Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru, Nangis Dicecar JPU
Kolase Tribunnews.com
Marisa Putri (baju biru) saat menjalani proses tahap II di Kejari Pekanbaru, Selasa (1/10/2024). Ia terlihat menangis saat dicecar petugas JPU. 

Pasal 310 ayat 4 yang berbunyi dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

"Sementara pasal tersebut, nanti perkembangan hasil pemeriksaan pasalnya juga akan berkembang," katanya, dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Sedangkan untuk kasus narkobanya, Marisa Putri akan menjalani rehabilitasi.

Dikeluarkan dari Kampus

Marisa Putri kini telah resmi dikeluarkan dari kampusnya, Universitas Abdurrab Pekanbaru.

Perempuan berumur 21 tahun itu sebelumnya tercatat sebagai mahasiswi S1 Psikologi.

Kabar Marisa Putri dikeluarkan dari kampus dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Kerjasama Universitas Abdurrab, Goldha Faroliu, M.Biomed.

Ia menerangkan, yang bersangkutan dikeluarkan lewat Rapat Senat Akademik Universitas Abdurrab pada 5 Agustus 2024 kemarin.

Berita Rekomendasi

Hasilnya, Marisa Putri dipecat karena melanggar aturan kampus.

"Berdasarkan hasil rapat, Marisa Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dipecat dari kampus terhitung mulai 5 Agustus 2024," kata Goldha, dikutip dari TribunPekanbaru.com, Minggu (18/8/2024).

Baca juga: Saat Marisa Putri Nangis Dinasehati agar Taubat oleh Kombes Pol Manang, Diminta Rajin Salat-Ngaji

(Kiri) Marisa Putri (21) mahasiswi tersangka yang menabrak pengendara motor di Pekanbaru hingga tewas saat menjalani pemeriksaan dan (Kanan) Kondisi mobil Marisa yang rusak di bagian depan.
(Kiri) Marisa Putri (21) mahasiswi tersangka yang menabrak pengendara motor di Pekanbaru hingga tewas saat menjalani pemeriksaan dan (Kanan) Kondisi mobil Marisa yang rusak di bagian depan. (Kolase Tribunnews.com)

Goldha melanjutkan, Marisa Putri dikeluarkan karena kasus narkoba.

Selain itu, Universitas Abdurrab menemukan pelanggaran-pelanggan berat lainnya.

Goldha memastikan, pihaknya akan mengambil langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus.

Universitas Abdurrab akan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) dan instansi terkait lainnya.

"Komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba ini menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menciptakan akademik yang aman dan bebas dari pengaruh buruk narkoba," tegas Goldha.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Breaking News: Marisa Putri Tersangka Kecelakaan Viral di Pekanbaru Segera Disidang

(Tribunnews.com/Endra)(TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas