Kronologi Pelecehan Santriwati di Ponpes Bekasi, 2 Ustaz jadi Tersangka, Dilakukan Sejak 2020
Polres Metro Bekasi mengungkap modus dua tersangka tindakan pencabulan terhadap santriwati di ponpes Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral video warga menggeruduk sebuah pondok pesantren di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Warga geram usai mendengar kabar pelecehan santriwati yang dilakukan dua ustaz di ponpes tersebut.
Petugas kepolisian kemudian mengamankan kedua ustaz agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, mengatakan dua ustaz berinisial SM (51) alias Sudin serta MHS (29) alias Muhammad Hadi Sopyan merupakan ayah dan anak.
Kini, keduanya berstatus tersangka dan telah ditahan sejak Minggu (29/9/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus pelecehan santriwati dilakukan dalam kurun waktu 2020 hingga 2024.
Mereka berpura-pura membangunkan santriwati sambil melakukan pelecehan.
"Peristiwa kejahatan yang pertama kali ini memasukkan jari ke kelamin korban. Karena korban ketakutan membalikan badan, kemudian tindak pidana tersebut baru berhenti."
"Tapi kami terus menggali kejahatan apa modus-modus atau tindakan pelaku terhadap korban yang sampai sejauh mana," paparnya, Senin (30/9/2024), dikutip dari WartaKotalive.com.
Korban yang telah diperiksa mengaku diancam sehingga tak berani melaporkan kedua tersangka.
"Iming-timingnya akan didalami, tapi memang ada ancaman supaya tidak memberitahukan kepada orang tua korban," lanjutnya.
Baca juga: Sosok Kiai di Trenggalek Tersangka Pencabulan Santriwati, Korban Lahirkan Bayi 2 Bulan Lalu
Kasus pelecehan baru terungkap pada September 2024 usai salah satu santriwati menceritakan perbuatan SM dan MHS ke orang tua.
Kini, ada tiga santriwati yang membuat laporan dan penyidik masih menunggu laporan dari korban lain.
"Kejahatan ini berdasarkan pengakuan terjadi sejak 2020 hingga sekarang. Barang bukti pakaian dari korban dan kemarin kita melakukan olah TKP," tukasnya.