Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Pelecehan Santriwati di Ponpes Bekasi, 2 Ustaz jadi Tersangka, Dilakukan Sejak 2020

Polres Metro Bekasi mengungkap modus dua tersangka tindakan pencabulan terhadap santriwati di ponpes Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kronologi Pelecehan Santriwati di Ponpes Bekasi, 2 Ustaz jadi Tersangka, Dilakukan Sejak 2020
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pelecehan. Polres Metro Bekasi menangkap dua terduga pelaku pelecehan santriwati di pondok pesantren (ponpes) Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. 

Akibat perbuatannya, SM dan MHS dapat dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Salah satu orang tua korban, MA (34), menjelaskan anaknya meminta berhenti mengaji di ponpes tersebut.

Baca juga: Modus Ayah dan Anak Cabuli Santriwati di Bekasi: Bangunkan Korban Saat Tidur di Kamar

Ia kemudian menanyakan alasannya dan terungkap telah terjadi aksi pelecehan.

MA menyatakan anaknya mengalami pelecehan sebanyak empat kali selama berada di ponpes sejak 2021.

"Engga ada iming-iming, teduga pelaku hanya berpesan agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya," bebernya.

Sebagian artikel telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dugaan Pencabulan Oknum Ustaz di Ponpes Bekasi Dilakukan Saat Santri Sedang Tidur

(Tribunnews.com/Mohay) (WartaKotalive.com/Muhammad Azzam)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas