Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Pelecehan Santriwati di Ponpes Bekasi, 2 Ustaz jadi Tersangka, Dilakukan Sejak 2020

Polres Metro Bekasi mengungkap modus dua tersangka tindakan pencabulan terhadap santriwati di ponpes Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kronologi Pelecehan Santriwati di Ponpes Bekasi, 2 Ustaz jadi Tersangka, Dilakukan Sejak 2020
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pelecehan. Polres Metro Bekasi menangkap dua terduga pelaku pelecehan santriwati di pondok pesantren (ponpes) Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral video warga menggeruduk sebuah pondok pesantren di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Warga geram usai mendengar kabar pelecehan santriwati yang dilakukan dua ustaz di ponpes tersebut.

Petugas kepolisian kemudian mengamankan kedua ustaz agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, mengatakan dua ustaz berinisial SM (51) alias Sudin serta MHS (29) alias Muhammad Hadi Sopyan merupakan ayah dan anak.

Kini, keduanya berstatus tersangka dan telah ditahan sejak Minggu (29/9/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus pelecehan santriwati dilakukan dalam kurun waktu 2020 hingga 2024.

Mereka berpura-pura membangunkan santriwati sambil melakukan pelecehan.

BERITA REKOMENDASI

"Peristiwa kejahatan yang pertama kali ini memasukkan jari ke kelamin korban. Karena korban ketakutan membalikan badan, kemudian  tindak pidana tersebut baru berhenti."

"Tapi kami terus menggali kejahatan apa modus-modus atau tindakan pelaku terhadap korban yang sampai sejauh mana," paparnya, Senin (30/9/2024), dikutip dari WartaKotalive.com.

Korban yang telah diperiksa mengaku diancam sehingga tak berani melaporkan kedua tersangka.

"Iming-timingnya akan didalami, tapi memang ada ancaman supaya tidak memberitahukan kepada orang tua korban," lanjutnya.

Baca juga: Sosok Kiai di Trenggalek Tersangka Pencabulan Santriwati, Korban Lahirkan Bayi 2 Bulan Lalu

Kasus pelecehan baru terungkap pada September 2024 usai salah satu santriwati menceritakan perbuatan SM dan MHS ke orang tua.

Kini, ada tiga santriwati yang membuat laporan dan penyidik masih menunggu laporan dari korban lain.

"Kejahatan ini berdasarkan pengakuan terjadi sejak 2020 hingga sekarang. Barang bukti pakaian dari korban dan kemarin kita melakukan olah TKP," tukasnya.

Akibat perbuatannya, SM dan MHS dapat dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Salah satu orang tua korban, MA (34), menjelaskan anaknya meminta berhenti mengaji di ponpes tersebut.

Baca juga: Modus Ayah dan Anak Cabuli Santriwati di Bekasi: Bangunkan Korban Saat Tidur di Kamar

Ia kemudian menanyakan alasannya dan terungkap telah terjadi aksi pelecehan.

MA menyatakan anaknya mengalami pelecehan sebanyak empat kali selama berada di ponpes sejak 2021.

"Engga ada iming-iming, teduga pelaku hanya berpesan agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya," bebernya.

Sebagian artikel telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dugaan Pencabulan Oknum Ustaz di Ponpes Bekasi Dilakukan Saat Santri Sedang Tidur

(Tribunnews.com/Mohay) (WartaKotalive.com/Muhammad Azzam)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas