DS, Pembunuh Wanita Dalam Lemari di Jambi Ditangkap di Musi Banyuasin, Sempat Melawan Saat Disergap
DS, pria berusia 24 tahun, tersangka kasus pembunuhan wanita muda dalam lemari Kecamatan Jambi Selatan, Jambi ditangkap polisi.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS, JAMBI - DS, pria berusia 24 tahun, tersangka kasus pembunuhan wanita muda dalam lemari di kamar indekos, Jalan Kasuari, RT 07, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Jambi ditangkap polisi.
DS ditangkap polisi setelah 9 hari diburu polisi semenjak jasad wanita ditemukan terikat dalam lemari pada Rabu (25/9/2024) sekira pukul 18.30 WIB.
Pelaku pembunuhan Resti Widia (30) tersebut sudah kabur ke luar provinsi sejak kasusnya terendus.
DS ditangkap Satuan Reskrim Polresta Jambi di wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis pagi sekira pukul 05.50 WIB.
"Ya, benar pelaku sudah ditangkap," ujar Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Mahara Tua Siregar, Kamis (3/10/2024).
Setelah penangkapan, penyidik Polresta Jambi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kasus pembunuhan tersebut.
Baca juga: Kesaksian Keluarga Korban Pembunuhan di Jambi, Curhat Ingin Pulang Kampung, Jasad Membusuk di Lemari
"Kami sudah menetapkan DS, 24 tahun, sebagai tersangka dan akan merilis kasus ini kepada publik sore ini," ujar Mahara.
Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Namun tim gabungan dari Satreskrim Polresta Jambi dengan cepat meringkus tersangka.
Mahara menegaskan, pihaknya akan mendalami lebih jauh apakah ada keterlibatan pihak lain dalam pembunuhan ini.
Sebelum penangkapan, tim penyidik terlebih dahulu mengumpulkan informasi dari saksi-saksi yang mengarah kepada tersangka.
Baca juga: Soal Wanita Ditemukan Tewas Dalam Lemari di Jambi, Keluarga Setuju Autopsi
Setelah ciri-ciri pelaku dikonfirmasi, pengejaran dilakukan hingga pelaku tertangkap di Sumatera Selatan.
Sebelumnya, jasad Resti Widia wanita asal Banten ditemukan tewas dalam lemari pakaian di kamar kos, kawasan Kelurahan Pakuan Baru, Jelutung, Kota Jambi.
Hasil olah tempat kejadian perkara yang dilakukan polisi di lokasi kejadian diketahui sejumlah barang berharga milik korban hilang.
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Suwondo, menjelaskan barang-barang milik korban yang hilang berupa uang tabungan dan perhiasan kalung.
“Barang yang hilang adalah tabungan dan kalung; mungkin ada juga barang lain yang belum kita ketahui,” kata Suwondo, Jumat (27/9/2024).
Dalam kasus kematian Resti Widia, polisi memastikan bila korban tewas dibunuh.
“Sementara ini kasusnya masih dalam kategori pembunuhan,” ujar Suwondo.
Polisi pun bergerak cepat memeriksa 12 orang saksi terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Resti Widia, yang mayatnya ditemukan di dalam lemari pakaian kamar kost.
Korban, yang merupakan warga Serang, Banten, terakhir kali dilihat oleh penghuni kost lainnya pada malam hari, Selasa, 24 September 2024.
(Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Breaking News Terduga Pembunuh Resti Widia di Lemari di Pakuan Baru Jambi Ditangkap