Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Laki-laki di Kuningan Terekam Sedang Berhubungan Sesama Jenis, Polisi: Mereka di Bawah Umur

Sebuah video yang menunjukkan dua orang laki-laki tengah berhubungan sesama jenis beredar di media sosial.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Dua Laki-laki di Kuningan Terekam Sedang Berhubungan Sesama Jenis, Polisi: Mereka di Bawah Umur
Dodi Kurniawan/Tribun Lampung
Ilustrasi video 

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ujar AKBP Deddy.

DH kini dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Viral di Kuningan, Video Pelajar Berhubungan Intim Sesama Jenis, Polisi: Kejadiannya 2 Minggu Lalu dan di Tribungorontalo.com dengan judul Dinas PPA Gorontalo Perjuangkan Kelanjutan Pendidikan Siswi di Video Syur

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Ahmad Ripai)(TribunGorontalo.com, Jefry Potabuga/Arianto Panambang)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas