Dua Laki-laki di Kuningan Terekam Sedang Berhubungan Sesama Jenis, Polisi: Mereka di Bawah Umur
Sebuah video yang menunjukkan dua orang laki-laki tengah berhubungan sesama jenis beredar di media sosial.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ujar AKBP Deddy.
DH kini dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Viral di Kuningan, Video Pelajar Berhubungan Intim Sesama Jenis, Polisi: Kejadiannya 2 Minggu Lalu dan di Tribungorontalo.com dengan judul Dinas PPA Gorontalo Perjuangkan Kelanjutan Pendidikan Siswi di Video Syur
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Ahmad Ripai)(TribunGorontalo.com, Jefry Potabuga/Arianto Panambang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.