Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kerap Diintip Saat Bersama Istri di Kamar, Seorang Nelayan Tembak Tetangganya Pakai Senpi Rakitan

Pelaku penembakan mendapatkan senjata api dari seseorang di Kabupaten Mesuji dengan harga Rp500 ribu.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kerap Diintip Saat Bersama Istri di Kamar, Seorang Nelayan Tembak Tetangganya Pakai Senpi Rakitan
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Ilustrasi. Pelaku penembakan mendapatkan senjata api dari seseorang di Kabupaten Mesuji dengan harga Rp500 ribu. 

TRIBUNNEWS.COM, - Seorang nelayan berinisial SA (44) di Kampung Dente Teladas, Lampung, menembak tetangganya L (40), karena kerap diintip saat bersama istri di kamar.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (22/9/2024), di mana SA menembak sebanyak dua kali kepada L.

Atas perbuatannya tersebut, kini SA diamankan Polres Tulang Bawang.

"Pelaku sudah kita amankan setelah diserahkan oleh keluarganya, sekitar satu pekan setelah peristiwa terjadi," kata Kepala Satreskrim Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono, saat dihubungi, dikutip dari TribunJateng, Kamis (3/9/2024).

Baca juga: Aksi Koboi di Pabrik Sawit Pali, Pria Ngamuk Minta Kerjaan Jadi Satpam hingga Tembak Polisi

Adapun SA mendapatkan senjata api dari seseorang di Kabupaten Mesuji dengan harga Rp500 ribu.

Ia menjelaskan, SA menembak tetangganya sebanyak dua kali, pertama hanya menyerempet kepala korban.

Korban pun kemudian berusaha kabur dengan kapalnya.

BERITA REKOMENDASI

Melihat itu, pelaku terus mengejar korban dan melepaskan tembakan kedua kalinya dan mengenai bahu kanan korban. 

L, yang terluka, segera melompat ke sungai dan menyelamatkan diri dengan berenang ke tepi sungai yang berlawanan.

“Korban langsung melompat dari kapalnya untuk menyelamatkan diri," jelas Indik.

Setelah itu, korban segera melapor ke polisi dan pelaku berhasil diamankan.  

SA dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 53 KUHP, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

Pelaku juga dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api ilegal.


Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sering Mengintip Istri Orang, Seorang Pria Ditembak Tetangganya, Kena di Bahu Lalu Kabur

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas