Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Manajer Rumah Sakit di Makassar jadi Tersangka Pelecehan, Korban Diancam Dipecat jika Melapor

Polisi menetapkan oknum manajer rumah sakit di Makassar, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Korban diancam dipecat jika melapor.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Manajer Rumah Sakit di Makassar jadi Tersangka Pelecehan, Korban Diancam Dipecat jika Melapor
Warta Kota via Tribunnews
Ilustrasi pelecehan seksual. Kasus pelecehan karyawan terjadi di sebuah rumah sakit di Makassar. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang karyawan wanita di sebuah rumah sakit di Makassar, Sulawesi Selatan mengaku dilecehkan atasannya.

Korban yang berinisial RT (24) membuat laporan ke Polrestabes Makassar pada Sabtu (21/9/2024) lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan manajer rumah sakit berinisial AC sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengatakan AC telah menjalani pemeriksaan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.

"Sesuai laporan, kami sudah melakukan penyelidikan dan kini berada di tahap penyidikan. Pelaku (terlapor) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya, Kamis (3/10/2024), dikutip dari TribunTimur.com.

Penyidik telah mengantongi sejumlah bukti kasus pelecehan mulai rekaman CCTV hingga keterangan para saksi.

"Tersangka adalah atasan langsung dari korban, menjabat sebagai bagian general affair di rumah sakit," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan laporan korban, kasus pelecehan terjadi dua kali di area rumah sakit.

Akibat perbuatannya, AC dapat dijerat pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan pencabulan.

"Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan," tukasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Alita Karen, mengatakan kliennya mengalami trauma usai menjadi korban pelecehan seksual.

Baca juga: Aktivis Muda Minta Oknum Guru Terduga Pelaku Pelecehan Seksual ke Siswi SMA di Pekalongan Ditindak

Kondisi psikologis korban tidak stabil dan enggan melihat wajah pelaku.

"Setiap kali mengingat kejadian atau diminta bercerita, korban langsung gemetar, menandakan bahwa trauma yang dialaminya berada di luar batas wajar," tuturnya.

Ia menambahkan pelaku juga mengancam korban dengan memanfaatkan relasi kuasanya sebagai manajer.

"Jika peristiwa yang dialami korban adalah rekaan, tentu reaksinya akan berbeda," sambungnya.

Kasus pelecehan mengarah ke tindak rudapaksa, namun korban dapat melawan.

"Dalam proses perlawanan tersebut, korban dicekik oleh pelaku," pungkasnya.

Pelecehan di Ponpes Bekasi

Ayah dan anak berinisial SM (51) serta MHS (29) ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan santriwati di sebuah pondok pesantren di Bekasi, Jawa Barat.

Mereka menggunakan kuasanya sebagai guru ngaji untuk melecehkan korban.

Baca juga: Kronologi Pelecehan Santriwati di Ponpes Bekasi, 2 Ustaz jadi Tersangka, Dilakukan Sejak 2020

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, mengatakan salah satu korban berinisial S sudah dinikahi tersangka SM pada 2022 lalu.

Saat itu, usia S masih 13 tahun dan kini korban berusia 15 tahun.

Kedua tersangka melancarkan aksinya secara terpisah sejak tahun 2020.

Kompol Sang Ngurah Wiratama menjelaskan awalnya hanya 3 santriwati yang membuat laporan.

Namun setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi jumlah korban menjadi 4 santriwati.

"Jadi kita memang seiring berjalannya waktu kita sudah melakukan beberapa langkah, salah satunya nama-nama yang tercantum sebagai siswa kita datangi," terangnya.

Para korban sudah dipulangkan ke rumah orang tua dan mendapat pendampingan psikologi.

"Bersedia datang memberikan kesaksian kepada kami bahwa yang bersangkutan juga pernah menjadi korban dari bapaknya yang ada di pesantren tersebut," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, ayah dan anak dapat dijerat Pasal 81 nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2015, tentang perlindungan anak.

Sebagian artikel telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Oknum Manajer Rumah Sakit Spesialis di Makassar Tersangka Pelecehan Seksual Stafnya

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTimur.com/Muslimin Emba)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas