Sempat Kabur 3 Hari, Suami yang Tembak Istrinya hingga Patah Tulang Tangan Menyerahkan Diri
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, tersangka sempat kabur tiga hari.
Editor: Erik S
Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis tentang KDRT dan kepemilikan senjata api ilegal.
Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman penjara 10 tahun, dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," kata Kapolres Lampung Tengah dalam konferensi pers, Jumat (4/10/2024).
Dugaan orang ketiga
Saat menembak istrinya itu, Rifai tidak dalam pengaruh alkohol. Pelaku gelap mata karena pertengkaran keluarga.
"Dia menembak istrinya secara sadar, kesal dengan pertengkaran yang terus terjadi dalam rumah tangga," kata Kapolres.
Baca juga: Aksi Koboi di Pabrik Sawit Pali, Pria Ngamuk Minta Kerjaan Jadi Satpam hingga Tembak Polisi
Andik mengatakan, dari hasil penyelidikan, korban dan tersangka sering bertengkar terus menerus.
Menurutnya, pertengkaran tersebut pun tidak pernah menemukan jalan keluar, sehingga membuat tersangka emosi.
Tersangka pun akhirnya gelap mata dan menembak istrinya sendiri.
"Sebab pertengkaran antara keduanya karena ada pebinor atau orang ketiga dalam rumah tangga mereka," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Suami Penembak Istri Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Tengah
dan
Suami Tembak Istri di Lampung Tengah Dibidik Pasal Berlapis