Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Kabur 3 Hari, Suami yang Tembak Istrinya hingga Patah Tulang Tangan Menyerahkan Diri

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, tersangka sempat kabur tiga hari.

Editor: Erik S
zoom-in Sempat Kabur 3 Hari, Suami yang Tembak Istrinya hingga Patah Tulang Tangan Menyerahkan Diri
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Kapolres Lampung Tengah menunjukkan barang bukti senjata api ilegal yang digunakan pelaku untuk menembak istrinya 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG TENGAH- Sempat kabur usai menembak istrinya, Yeni Jalia (20), Muhammad Rifai (24) menyerahkan diri ke polisi.

Rifai menyerahkan diri ke Polres Lampung Tengah pada Kamis (3/10/2024).

Ahmad Arifin selaku Camat Bandar Surabaya mengatakan turut mengantarkan pelaku kasus suami tembak istri tersebut.

Baca juga: Kerap Diintip Saat Bersama Istri di Kamar, Seorang Nelayan Tembak Tetangganya Pakai Senpi Rakitan

"Benar, saya bersama pihak keluarga mendampingi penyerahan diri warga yang berkasus penembakan terhadap istrinya di wilayah Kecamatan Bandar Surabaya," katanya kepada Tribunlampung.co.id.

Arifin mengatakan, pelaku telah diserahkan kepada pihak kepolisian sekira pukul 20.40 WIB.

Dia menyebutkan, selebihnya akan ditangani jajaran Polres Lampung Tengah sesuai hukum yang berlaku.

Berkaca dari insiden ini, Arifin berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku.

Berita Rekomendasi

"Semoga tidak terulang insiden seperti ini dikemudian hari, masyarakat dihadapkan untuk dapat menyelesaikan masalah dengan kepala dingin," katanya.

Kabur 3 hari

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, tersangka sempat kabur tiga hari.

"Saat kabur selama 3 hari, tersangka masih berada di seputaran Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah," katanya saat konferensi pers, Jumat (4/10/2024).

Andik mengatakan, penyerahan diri tersangka diantarkan oleh pihak keluarga dan aparat kampung setempat.

Baca juga: Suami di Lampung Tengah Kabur Usai Tembak Istri, Korban Patah Tulang Lengan, Pelaku Kini Diburu

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku secara sadar menembak istrinya.

"Korban mengalami retak pada tulang tangan kanan tersebut dan korban dirujuk ke rumah sakit Yukum Medical Center, kondisi korban saat ini sudah stabil," katanya.

Dijerat pasal berlapis

Polres Lampung Tengah mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan berikut satu butir peluru, sarung senjata api, file rekaman aksi pelaku yang terakam cctv, dan temuan lainnya di TKP.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis tentang KDRT dan kepemilikan senjata api ilegal.

 Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman penjara 10 tahun, dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," kata Kapolres Lampung Tengah dalam konferensi pers, Jumat (4/10/2024).

Dugaan orang ketiga

Saat menembak istrinya itu, Rifai tidak dalam pengaruh alkohol. Pelaku gelap mata karena pertengkaran keluarga.

"Dia menembak istrinya secara sadar, kesal dengan pertengkaran yang terus terjadi dalam rumah tangga," kata Kapolres.

Baca juga: Aksi Koboi di Pabrik Sawit Pali, Pria Ngamuk Minta Kerjaan Jadi Satpam hingga Tembak Polisi

Andik mengatakan, dari hasil penyelidikan, korban dan tersangka sering bertengkar terus menerus.

Menurutnya, pertengkaran tersebut pun tidak pernah menemukan jalan keluar, sehingga membuat tersangka emosi.

Tersangka pun akhirnya gelap mata dan menembak istrinya sendiri.

"Sebab pertengkaran antara keduanya karena ada pebinor atau orang ketiga dalam rumah tangga mereka," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Suami Penembak Istri Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Tengah

dan

Suami Tembak Istri di Lampung Tengah Dibidik Pasal Berlapis

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas