Tampang Mahasiswi di Yogyakarta yang Ditangkap Usai Gelapkan Yamaha Aerox Milik Teman Prianya
Sejumlah barang bukti kejahatannya turut diamankan untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Miftahul Huda
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Seorang mahasiswi di Yogyakarta bernama Reni Tika Lestari (21) menggelapkan sepeda motor Yamaha Aerox bernomor Polisi AB 4434 IA milik teman prianya bernama Rusdi (40) asal Gunungkidul.
Mahasiswi asal Pacitan, Jawa Timur itu diamankan jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta
Uang hasil menjual motor milik korban itu sebagian digunakan untuk membeli satu unit Hp.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, mengatakan kejadian terjadi Kamis 8 Agustus 2024 sekira pukul 15.30 WIB di sebuah rumah makan Jalan Pangeran Diponegoro, Jetis, Kota Yogyakarta.
Keduanya saat itu sedang pergi bersama lalu pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli pulsa.
Baca juga: Sosok Viral Mahasiswi FK UI yang Hilang, Ayah Bantah Diculik, Ditemukan Sendirian di Kawasan Candi
"Pelapor mendapat laporan dari saksi terkait dengan kendaraan sepeda motor yang dibawa pergi oleh terlapor dengan alasan untuk membeli paketan pulsa pada hari Kamis 8 Agustus 2024," katanya, Jumat (4/10/2024).
Selanjutnya korban atau pelapor berusaha menghubungi nomor handphone pelaku namun sudah tidak aktif dan posisi kendaraan tidak diketahui.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor dengan taksiran harga Rp20 juta serta STNK yang berada di jok motor.
"Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Satreskrim Polresta Yogyakarta, kemudian kami lakukan penyelidikan," jelas Probo.
Setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pelaku kabur dan bersembunyi di sebuah kost Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Kemudian pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 pada pukul 17.20 WIB, Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama Reni Tika Lestari di kostnya," terang Probo.
Pihak kepolisian membawa yang bersangkutan ke Mapolresta Yogyakarta untuk dimintai keterangan.
Sejumlah barang bukti kejahatannya turut diamankan untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti ada hoodie, celana dan satu helm. Kami juga mengamankan satu HP merek Oppo A 18, menurut keterangannya (pelaku) HP tersebut diperoleh dari hasil penjualan motor yang digelapkan," pungkasnya. (hda)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Seorang Mahasiswi di Jogja Curi Motor Demi Beli HP, kini Meringkuk di Penjara