Duduk Perkara Ibu dan Anak Berhubungan Intim Bak Suami-Istri di Jawa Barat
Meski telah memiliki suami, SS masih melakukan hubungan intim itu dengan anaknya.
Editor: Hasanudin Aco
Putu Ika menerangkan video syur ibu dan anak disebar oleh KS sendiri.
Adapun alasanbya karena KS sakit hati kepada SS.
Polisi belum menjelaskan secara rinci karena apa KS sakit hati sehingga nekat menyebarkan video tersebut.
Putu Ika merincikan pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka.
Tersangka SS dan MR dijerat Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara KS dijerat pasal berlapis karena berperan sebagai penyebar dan yang membujuk SS dan MR berhubungan inses.
Pertama, pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Ancaman dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Kedua, pasal 35 di undang-undang yang sama dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Sumber: Tribunnews.com/Endra, TribunJabar.id /Ahmad Ripai
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.