Detik-detik Ayah di Tangerang Jual Bayi Seharga Rp15 Juta untuk Judi Online, Tergiur Unggahan di FB
Seorang pria berinisial RA (36) dibekuk polisi, lantaran tega menjual anak kandungnya kepada orang lain, seharga Rp 15 juta.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan 3 tersangka dalam kasus penjualan bayi berusia 11 bulan.
Ketiga tersangka yakni ayah kandung bayi berinisial RA (36) serta sepasang suami istri pembeli bayi, HK (32) dan MON (30).
Bayi tersebut dijual seharga Rp15 juta dan trasaksi pembelian dilakukan di pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang, Banten.
Kasat Reskrim Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, mengatakan RA menjual bayinya tanpa sepengetahuan istri yang bekerja di Kalimantan.
Uang hasil penjualan bayi digunakan untuk judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Ayah kandung mengaku menjual anak bayinya karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan," tuturnya, Senin (7/10/2024), dikutip dari TribunTangerang.com.
Ketiga tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis (3/10/2024) pukul 22.30 WIB. Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa (1/10/2024) dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," lanjutnya.
HK dan MON yang sudah 10 tahun menikah ingin memiliki anak asuh sehingga membuat unggahan di Facebook.
“Dia merasa kok sepi di Tangerang ini, mereka kan sudah menikah 10 tahun, kemudian ingin mempunyai anak, makanya dia menulis di postingan Facebook untuk melakukan pembelian anak balita,” tukasnya.
RA yang melihat unggahan tersebut merencanakan aksinya untuk menjual bayi.
Baca juga: Pembuang Bayi di Kloset di Apartemen Panjaringan Ternyata ART: Pelaku Sempat Lakukan Ini ke Korban
"Memang sudah ada niat karena uangnya habis," bebernya.
RA kemudian mengambil anaknya dari rumah mertua tanpa memberi tahu istri.
Kasus jual beli bayi terjadi pada 20 Agustus 2024 dan baru terungkap saat istri pulang ke rumah.
"Kerena curiga, dia terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta," ucapnya.
Ibu korban melaporkan RA dan meminta petugas kepolisian mencari keberadaan anaknya.
"Atas laporan tersebut kami (polisi) melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-isteri HK dan MON," terangnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam 15 tahun penjara dan dapat dijerat Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagian artikel telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Terimpit Masalah Ekonomi, Seorang Ayah di Kota Tangerang Tega Jual Bayinya
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTangerang.com/Nurmahadi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.