Diduga Praktik Prostitusi, 6 Orang Terancam Hukuman Cambuk 100 Kali hingga Denda 1.000 Gram Emas
Enam orang yang terdiri dari tiga pria dan tiga wanita itu diduga melakukan praktik prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp (WA).
Editor: Dewi Agustina
Para pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Barat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 33 ayat (3) jo Pasal 6 ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
MR dan VM terancam hukuman cambuk paling banyak 100 kali, denda 1.000 gram emas murni, atau penjara paling lama 100 bulan.
Sementara RU, YM, AT, dan TA, diancam dengan Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 25 ayat (1) Qanun yang sama, dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 30 kali, denda 300 gram emas murni, atau penjara paling lama 30 bulan.
Operasi ini menegaskan komitmen polisi untuk menindak tegas praktik prostitusi dan menjaga ketertiban masyarakat di Aceh Barat.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Parah! 3 Pasangan Muda Mudi Diringkus Saat ‘Ngamar’, Diduga Terlibat Prostitusi Online di Meulaboh