Kata Ahli Soal Dampak PK Terpidana Kasus Vina jika Diterima atau Ditolak, Keluarga Vina Pilih Pasrah
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri menjelaskan dampak terkait diterima atau ditolaknya PK terpidana kasus Vina. Sementara keluarga Vina pasrah.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus Vina di Cirebon, Jawa Barat, selesai digelar.
Diketahui, tujuh terpidana sebelumnya mengajukan sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Enam terpidana menjalani sidang bersama, sedangkan satu terpidana Sudirman menjalani sidang PK seorang diri.
Sementara itu, mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal telah mengajukan PK ke PN Cirebon lebih dulu.
Sidang terakhir PK kasus Vina berlangsung di PN Cirebon pada Jumat (4/10/2024). Sidang tersebut diajukan oleh Sudirman.
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri menjelaskan dampak terkait diterima atau ditolaknya PK terpidana kasus Vina.
Reza menyebut, jika sidang PK terpidana dan mantan terpidana kasus Vina diterima, maka hal itu mengafirmasi terjadinya 'peradilan sesat' pada 2016 silam.
Jika sidang PK diterima, lanjut Reza, maka para terpidana yang saat ini masih menjalani hukuman karena divonis penjara seumur hidup akan menghirup udara bebas.
"Sudah sangat nyata demikian adanya, kalau PK dikabulkan maka simpulan kita tentang peristiwa Cirebon 2016 akan berbalik arah."
"Nasib para terpidana juga akan berubah, mereka akan kembali statusnya sebagai orang bebas merdeka seperti kita," kata Reza, dikutip dari tayangan YouTube Nusantara TV, Senin (7/10/2024).
Sebaliknya, lanjut Reza, jika PK terpidana ditolak, maka akan muncul kengerian yang luar biasa.
Baca juga: Keberanian Widi-Mega Ungkap Isi SMS Vina Cirebon: Aib Kami Dipertaruhkan
Kengerian yang dimaksud Reza yakni soal respons masyarakat hingga penilaian tentang kualitas penegakan hukum di Indonesia.
"Kalau ternyata PK ditolak, saya tidak mau merespons lebih lanjut, karena hanya memunculkan kengerian yang luar biasa."
"Terkait dengan respons masyarakat maupun pertanyaan yang sangat mendalam tentang seberapa berkualitas sesungguhnya proses penegakan hukum di republik ini," jelasnya.
Sementara itu, kakak Vina, Marliana mengatakan, pihak keluarga akan legowo menerima apapun putusan Mahkamah Agung.
Termasuk jika terpidana kasus Vina dinyatakan sebagai korban salah tangkap dan dibebaskan.
"Dari awal kan pengen kasus ini terungkap, dengan sekarang terungkapnya salah tangkap ya sudah, gak masalah."
"Keluarga percaya ke hukum terkait putusannya apa keluarga menerima," kata Marliana, dilansir TribunnewsBogor.com.
Marliana mengakui, pihaknya tak memiliki bukti dan saksi yang bisa membuktikan Vina tewas karena dibunuh para terpidana.
"Kalau kita ngotot ini pembunuhan seperti di awal saya gak punya bukti dan saksi."
"Saya lemah, makanya saya minta tolong ke Pak Rudiana mencari tahu," urainya.
Delapan tahun berlalu, Marliana dan keluarga memilih untuk pasrah menunggu putusan PK kasus Vina.
Ia mengaku trauma bila harus berusaha mencari saksi dan bukti kasus Vina lagi.
"Kalau seperti dulu mencari tahu lagi siapa pembunuhnya saya trauma takut ada salah tangkap lagi, disalahkan lagi, saya ke arah pasrah."
"Kalau benar ini pembunuhan dan ada pelakunya biarkan Allah yang mengadili, karena saya tidak ada bukti dan saksi, daripada salah tangkap menyusahkan orang," jelasnya.
Baca juga: Sidang PK Sudirman: BAP 2016 Bohong karena dalam Tekanan, Tak Pernah Lihat Pembunuhan Vina dan Eky
"Apapun keputusan pengadilan Insyaallah saya dan keluarga menerima," sambungnya.
Ia juga mengaku kasihan kepada para terpidana kasus Vina jika memang benar korban salah tangkap.
"Kalau salah tangkap ya syukur Alhamdulillah, kasihan kan kalau memang bukan pelakunya sampai nanti di dalam bui seumur hidup, kasihan juga," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Marliana Pasrah Jika Terpidana Kasus Vina Salah Tangkap : Harusnya Mereka Terima Kasih Sama Saya
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsBogor.com/Sanjaya Ardhi)