Sosok 3 Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, 18 Anak Laki-laki jadi Korban
Jumlah korban pelecehan seksual di sebuah panti asuhan di Tangerang, bertambah menjadi 18 orang. Pemilik yayasan hingga pengasuh jadi tersangka.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan 3 tersangka dalam kasus pencabulan di sebuah panti asuhan di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, mengatakan ketiga tersangka memiliki jabatan yang berbeda-beda di panti asuhan.
Tersangka bernama Sudirman merupakan pemilik yayasan, sedangkan Yusuf dan Yandi sebagai pengasuh panti asuhan.
"Kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 2 orang tersangka, sementara 1 orang tersangka lainnya (Yandi) masih dalam proses pengejaran," paparnya.
Ia meminta bantuan warga melaporkan keberadaan Yandi agar kasus ini segera terungkap.
"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini perkara tersebut telah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota," lanjutnya.
Sebelumnya, panti asuhan yang terletak di Tangerang sempat digeruduk warga pada Kamis (3/10/2024) malam.
Warga geram usai mendapat informasi adanya penyimpangan seksual yang dilakukan pengasuh panti asuhan.
Bahkan para korban masih berusia 8 hingga 12 tahun.
Kini, para tersangka dapat dijerat Pasal76 E jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Mereka terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca juga: Jumlah Korban Pelecehan Seksual di Panti Asuhan di Tangerang Bertambah Menjadi 18 Orang
Kompol Aryono menambahkan jumlah korban pencabulan anak sebanyak 18 orang.
Para korban telah dibawa keluar panti asuhan dan tinggal di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang serta rumah relawan.
Awal Kasus Terungkap
Satu dari orang tua korban, Dean Desvi, menyatakan para korban diiming-imingi makanan, game, hingga berlibur.