Viral Pria Terpaksa Mencuri Agar Bisa Makan di Sanggau, Berakhir Ditawari Pekerjaan oleh Korban
Video yang memperlihatkan seorang tersangka kasus pencurian dibebaskan melalui restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Sanggau, viral.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Video yang memperlihatkan seorang tersangka kasus pencurian bernama Herman alias Adek dibebaskan melalui restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, viral di media sosial.
Dirangkum dari TribunSanggau.com, Senin (7/10/2024), kasus bermula saat Herman melakukan pencurian di toko pakaian milik Peri Ermasyah pada Minggu, 4 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 Wib.
Toko korban berada di Pasar Kembayan Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.
Herman mencuri 13 helai pakaian dan telah menjualnya sebanyak 10 potong.
Ia memperoleh uang Rp 250.000, sedangkan korban menderita kerugian mencapai Rp 2,5 juta.
Korban Peri akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi.
Tidak lama setelahnya, Herman berhasil ditangkap dan dijadikan tersangka.
Herman disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Kajari Sanggau, Dedy Irwan Virantama membeberkan, alasan tersangka mencuri karena terdesak kebutuhan sehari-hari, termasuk agar bisa makan.
Herman sebelumnya kehilangan pekerjaan karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Cobaan hidup tersangka bertambah setelah dirinya harus berpisah dengan anak dan istrinya.
Usai bercerai, Herman terpaksa menumpang di rumah kakak kandungnya.
"Adapun yang melatarbelakangi tersangka melakukan perbuatannya diakibatkan faktor ekonomi dampak di-PHK-nya tersangka."
"Berakibat (juga) tersangka bercerai dengan meninggalkan anak perempuan berusia 4 tahun yang kini tinggal dengan mantan istrinya," kata Dedy dikutip dari kanal YouTube KEJAKSAAN RI, Senin.
Baca juga: Viral Jokowi Tak Salami Try Sutrisno di Peringatan HUT ke-79 TNI, Bagaimana Fakta Sebenarnya?
Kasus yang menjerat Herman kemudian diserahkan dari pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Sanggau.