Kronologi Penipuan Jalan Sehat HUT Kota Yogyakarta, Oknum ASN Kemenkumham jadi Tersangka
Polisi menetapkan WAH (42) sebagai tersangka dugaan penipuan acara senam, jalan sehat dan sepeda gembira HUT Kota Yogyakarta.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah warga Kota Yogyakarta merasa tertipu saat menghadiri acara jalan sehat dan sepeda gembira dalam rangka HUT Kota Yogyakarta di Alun-alun Kidul (Alkid), Minggu (6/10/2024) pagi.
Mereka telah membayar tiket seharga Rp10 ribu hingga Rp25 ribu, namun acara dibatalkan.
Para warga ditelantarkan karena panitia acara kabur.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, mengatakan penanggung jawab acara tersebut merupakan oknum PNS berinisial WAH (42).
WAH telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan menyerahkan diri ke kantor polisi.
"Bahwa pelaku inisial WAH telah menyerahkan diri ke Sat Reskrim Polresta Yogyakarta pada hari Minggu pukul 18.00 WIB," bebernya, dikutip dari TribunJogja.com.
Oknum PNS Kemenkumham tersebut telah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Yogyakarta.
"WAH ini (oknum) PNS Kemenkumham di Rupbasan kelas 1 Kota Yogyakarta. Status tersangka," ucapnya.
Menurutnya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah usai dilakukan penyelidikan.
"Atas perbuatan pelaku WAH diancam dengan pasal 372 penggelapan atau 378 Penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," lanjutnya.
Penyidik masih menghitung jumlah kerugian yang dialami warga dan uang yang dibawa kabur tersangka.
Baca juga: Update Tentara Gadungan Viral Ditangkap di Monas, Ternyata Penipu Modus Janji Luluskan Jadi TNI AL
Sebelumnya, aksi penipuan acara jalan sehat di Alun-alun Kidul Yogyakarta viral di media sosial.
Para peserta sudah berdatangan sejak pagi, namun acara dibatalkan sepihak.
"Acara senam jalan sehat dan sepeda gembira dalam rangka HUT Kota Jogja di Alun-alun selatan gagal dilaksanakan panitia tidak ada yang datang di lokasi," bebernya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.