Sosok Sudirman, Pemilik Yayasan di Tangerang Tersangka Pencabulan, 7 Anak Panti Asuhan jadi Korban
Sebanyak tiga orang pengurus Yayasan Darussalam An-Nur Tangerang, Sudirman, Yusuf dan Yandi, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencabulan yang terjadi di Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Tangerang, Banten, mendapat sorotan dari Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf.
Pria yang akrab disapa Gus Ipul mendatangi panti asuhan Darussalam An-Nur didampingi KPAI dan Pemkot Tangerang pada Selasa (8/10/2024).
Setelah ditelusuri, panti asuhan tersebut telah beroperasi selama 20 tahun tanpa memiliki surat izin yang dikeluarkan pemerintah.
Pemilik yayasan bernama Sudirman (49) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, 2 pengasuh panti asuhan, Yandi dan Yusuf juga berstatus tersangka.
Yayasan yang dipimpin Sudirman mengurusi puluhan anak-anak yatim piatu dan dhuafa.
Warga sekitar panti asuhan merasa terkejut mendengar kasus pencabulan lantaran Sudirman sering mengisi ceramah.
Selama ini, Sudirman selalu berpenampilan agamis dan sering melakukan kegiatan sosial.
Pria 49 tahun itu aktif membagikan kegiatannya di akun TikTok @abisudirman265 yang memiliki 2173 pengikut.
Ia berulang kali pergi ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umroh.
Sudirman juga aktif di media sosial Instagram, namun akunnya @abisudirmandarussalamannur sudah diprivat.
Baca juga: KPAI Minta Kemensos Relokasi Korban Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang
Sebanyak 7 orang yang tinggal di panti asuhan menjadi korban pencabulan dan 4 di antaranya masih anak-anak.
Sementara 3 korban pencabulan sudah berusia 30, 20 dan 19 tahun.
Satu Tersangka Pernah jadi Korban
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan tersangka Yusuf pernah dilecehkan Sudirman beberapa tahun lalu, saat masih berstatus anak asuh di panti asuhan.
"Jadi di antara dua pelaku ini, salah satunya pernah dulu menjadi salah satu anak asuh di yayasan tersebut."
"Dia (Yusuf) pernah menjadi korban dari ketua yayasan tersebut," ungkapnya, Selasa (8/10/2024).
Kasus tersebut mengakibatkan Yusuf trauma dan membalaskan dendamnya ke anak-anak panti asuhan.
Baca juga: Sosok 3 Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, 18 Anak Laki-laki jadi Korban
"Sehingga sekarang (Yusuf) menjadi pengasuh dan sekarang dia juga menjadi pelaku terhadap korban-korban yang lain," jelasnya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Tangerang Kota, hanya dua tersangka yang dihadirkan.
Tersangka Yandi hingga saat ini masih buron dan polisi memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saudara Yandi Supriyadi setelah kita lakukan pemanggilan dua kali, yang bersangkutan tidak hadir."
"Saat ini kita sudah sebarkan untuk surat permohonan pencarian saudara Yandi Supriyadi sebagai DPO," bebernya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dapat dijerat Pasal 76 E jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: 3 Pengasuh Panti Asuhan di Tangerang Lecehkan 15 Bocah Laki-laki, Begini Modus Para Tersangka
Awal Kasus Terungkap
Satu dari orang tua korban, Dean Desvi, menyatakan para korban diiming-imingi makanan, game, hingga berlibur.
"Karena ini tersusun rapi, dengan manis, diiming-imingin uang," bebernya, Jumat (4/10/2024), dikutip dari TribunTangerang.com.
Kasus ini terungkap setelah seorang pengasuh berinisial F berani speak up.
F yang berstatus relawan mengaku dilecehkan satu dari tiga tersangka di panti asuhan.
"Awal mula terungkapnya adalah salah satu volunteer, tenaga pengajar di sana perempuan. Untuk ngajar bahasa Arab, namanya F," katanya.
F kemudian menelusuri perbuatan bejat tersangka dengan memeriksa anak-anak.
Betapa terkejutnya F setelah mengetahui anak di panti asuhan berusia 8 hingga 12 tahun jadi korban pelecehan.
Baca juga: Cerita Pilu Artis Dean Desvi, Anak Asuhnya di Panti Asuhan Jadi Korban Sodomi, Ungkap Terduga Pelaku
"F ini yang membongkar juga, yang speak up, yang ngaduin. Karena dia pun dilecehin oleh pimpinan ini dengan cara dijodoh-jodohin sama pengurus," ujarnya.
Kasus pelecehan yang dialami F terjadi di sebuah villa di Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Mei 2024 lalu.
"Si volunteer ini disuruh adegan tak senonoh. Anggaplah ciuman, pelukan, ngapain di sebuah kamar. Dikunci, dan si pimpinannya memvideokan, memfotokan," tandasnya.
Dean menerangkan keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Metro Tangerang Kota pada Juli 2024 lalu.
Sebagian artikel telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Fakta Baru! Bocah Korban Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Kota Tangerang Berjumlah 18 Orang
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTangerang.com/Nurmahadi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.