Keluarga Siswi Penjual Balon di Palembang Nangis ke Hotman Paris: Hakim Tidak Adil dengan Kami
Keluarga siswi penjual balon di Palembang kecewa 4 pembunuh AA divonis ringan. Ayah dan bibi korban menangis ke Hotman Paris.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
![Keluarga Siswi Penjual Balon di Palembang Nangis ke Hotman Paris: Hakim Tidak Adil dengan Kami](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Keluarga-siswi-penjual-balon-di-Palembang-menangis.jpg)
"Kasus Palembang: gadis muda di bunuh lalu diperkosa oleh 4 anak di bawah umur," tulisnya, dikutip Tribunnews.com, Jumat (11/10/2024).
Dalam video tersebut, tampak Safarudin dan Marlina menangis meminta bantuan kepada Hotman Paris.
Mereka mengungkapkan kekecewaan atas vonis hakim kepada empat pembunuh AA.
Menurut mereka, vonis tersebut tidak adil bagi mereka yang kini kehilangan AA untuk selamanya.
"Kepada Bapak Hotman, terima kasih karena telah membantu keluarga kami dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan anak kami.
Setelah sidang tadi, kami merasa sangat kecewa, karena tuntutan jaksa kemarin kepada empat pelaku satu di antaranya hukuman mati, ketiga pelakunya 10 tahun dan 5 tahun.
Tapi pada hari ini berubah karena hakim menjatuhkan hukuman kepada tersangka pertama dengan hukuman 10 tahun dan kepada tiga lainnya 1 tahun direhab dan untuk disekolahkan.
Bang Hotman, sekali lagi kami mohon bantuan Bang Hotman. Sepenuh dari hati yang paling dalam keluarga kami yang tidak mampu.
Kami merasa tidak adil, karena anak kami sudah meninggal, bagi kami hukuman 1 tahun tidak adil.
Bantu kami Bang, perbuatan mereka sangat kejam, mereka mengakui semua kelakuan, tapi hakim tidak adil dengan kami, tolong Bang Hotman," ucap Marlina menangis.
Pelaku Bangga setelah Bunuh dan Rudapaksa Korban
Sebelumnya, setelah membunuh dan merudapaksa siswi SMP penjual balon, empat pelaku yang masih remaja itu justru bangga.
Tak ada penyesalan dari IS, MZ, NS, dan AS, setelah menghilangkan nyawa AA.
Mereka malah menceritakan perbuatan keji tersebut kepada teman-temannya.
Baca juga: Babak Baru Kasus 4 Bocah Bunuh-Rudapaksa Siswi SMP di Palembang, IS Didakwa Pasal Berlapis
"Cerita tersebut menjadi awal kami mendapatkan keterangan dari saksi sehingga dapat mengungkap peran para pelaku," kata Kapolresta Palembang, Kombes Harryo Sugihartono, Rabu (4/9/2024), dilansir Kompas.com.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.