Keluarga Siswi Penjual Balon di Palembang Nangis ke Hotman Paris: Hakim Tidak Adil dengan Kami
Keluarga siswi penjual balon di Palembang kecewa 4 pembunuh AA divonis ringan. Ayah dan bibi korban menangis ke Hotman Paris.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Keluarga AA (13), siswi SMP penjual balon di Palembang, Sumatra Selatan, menangis ke pengacara kondang, Hotman Paris.
Ayah AA, Safarudin (43), kecewa dengan vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang terhadap empat pelaku pembunuh dan rudapaksa anaknya.
Safarudin yang mengikuti persidangan dari awal, semula berharap bisa mendapatkan keadilan, di mana keempat pelaku divonis hukuman berat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut MZ (13) dengan hukuman penjara 10 tahun, serta NS (12) dan AS (12) masing-masing 5 tahun.
Sementara, IS (16) yang menjadi otak pelaku dituntut maksimal hukuman mati.
Namun, tuntutan itu kandas, dilansir Kompas.com.
Hakim menjatuhkan vonis kepada MZ, NS, dan AS dengan hukuman pembinaan satu tahun.
Sementara IS, dipenjara 10 tahun dan pembinaan selama satu tahun.
Mendangar vonis tersebut, seketika raut wajah Safarudin terlihat menahan amarah.
Wajahnya memerah menahan air mata dan mengepalkan tangan.
Sementara bibi korban, Marlina, tak kuasa menahan air mata kecewa mendengar vonis tersebut.
Baca juga: Nasib 4 Bocah di Pembunuhan Siswi SMP Palembang, IS Dituntut Mati, Lainnya Dipenjara 5-10 Tahun
Kecewa dan marah dengan putusan hakim, pihak keluarga lantas mengirimkan pesan video kepada Hotman Paris.
Video itu kemudian diunggah oleh Hotman Paris di akun Instagramnya, Kamis (10/10/2024).
Hotman hanya menuliskan keterangan singkat dalan unggahan tersebut.