Nasib 4 ABH Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina, Penjara 10 Tahun hingga 'Sekolah' di LPKS
IS sebagai pelaku utama divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut dengan hukuman mati.
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) kini menerima nasibnya usai terlibat kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA (13), siswi SMP di TPU Talang Kerikil Palembang atau kuburan Cina awal September lalu.
Keempat ABH tersebut adalah IS (16), MZ (13), NS (12) dan AS (12).
Mereka menerima vonis yang berbeda-beda dari majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang dalam sidang yang digelar Kamis (10/10/2024) kemarin.
IS sebagai pelaku utama divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang: Korban Dibekap dan Dirudapaksa Bergilir
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
"Menyatakan perbuatan (sebut nama) terbukti sah dan meyakinkan secara bersama melakukan persetubuhan sebagaimana dalam dakwaan kesatu, menjatuhkan pidana penjara 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan vonis, Kamis (10/10/2024).
Selain pidana penjara selama satu tahun, Majelis Hakim juga memerintahkan IS untuk menjalani pelatihan kerja selama satu tahun di Dinas Sosial Kota Palembang.
"Dan memerintahkan ABH mengikuti pelatihan kerja selama 1 tahun di Dinsos Palembang," sambungnya.
Perbuatan IS dikenakan pasal berlapis dimana ia dikenakan pasal 76D junto pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Menetapkan barang bukti berupa rekaman CCTV dan pakaian yang digunakan oleh korban, serta pakaian IS yang digunakan.
Setelah mendengar putusan Majelis Hakim kuasa hukum IS dan Jaksa Penuntut Umum sama memilih untuk pikir-pikir.
Sementara itu tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) lainnya, divonis oleh Majelis Hakim PN Palembang, menjalani pendidikan formal selama satu tahun di LPKS Indralaya, Ogan Ilir.
Baca juga: Sosok Siswi SMP yang Ditemukan Tewas di Kuburan Cina Palembang, Diduga Alami Kekerasan
Ketiganya yakni MZ (13), NS (12) dan AS (12).
Mereka turut dihadirkan dalam sidang putusan vonis yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anak, Eduward SH MH, Kamis (10/10/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.