Nasib 4 ABH Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina, Penjara 10 Tahun hingga 'Sekolah' di LPKS
IS sebagai pelaku utama divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut dengan hukuman mati.
Penulis: Dewi Agustina
Di acara tersebut, AA bertemu dengan IS dan ketiga pelaku lainnya.
IS kemudian mengajak AA jalan-jalan di krematorium dengan ditemani oleh tiga pelaku.
Saat tiba di TPU Talang Kerikil, IS membujuk AA untuk melakukan hubungan badan, tapi ajakan tersebut ditolak AA.
Karena mendapatkan penolakan, IS kemudian membekap AA.
Kemudian, korban dipegangi oleh tiga pelaku lainnya hingga akhirnya meninggal dunia.
Namun, keempat pelaku itu awalnya mengira jika AA hanya pingsan.
Pelaku secara bergantian merudapaksa AA.
Kemudian para pelaku juga membawa jasad AA itu ke TKP penemuan jenazah korban.
AA dibawa dengan cara diseret selama 30 menit menuju lokasi kedua.
Sesampainya di sana, AA kembali dirudapaksa kedua kalinya oleh para pelaku.
Setelah itu, jasad AA ditinggalkan begitu saja di kawasan Kuburan Cina tersebut.
"Korban sengaja dipindahkan agar tidak diketahui oleh orang lain. Dari tempat keramasi ke TKP penemuan mayat, berjarak sekitar 30 menit, di sana korban lagi-lagi dirudapaksa," tegas Harryo saat melakukan gelar perkara, Rabu (4/9/2024), dikutip dari TribunSumsel.com.
Mirisnya, setelah kejadian tersebut, para pelaku masih lanjut menonton pentas kuda lumping.
Bahkan, mereka dengan bangganya juga menceritakan kejadian itu kepada salah satu saksi, yang akhirnya korban ditemukan dalam keadaan tewas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.