Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib 4 ABH Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina, Penjara 10 Tahun hingga 'Sekolah' di LPKS

IS sebagai pelaku utama divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut dengan hukuman mati.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Nasib 4 ABH Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina, Penjara 10 Tahun hingga 'Sekolah' di LPKS
Kolase TribunLombok
Empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) kini menerima nasibnya usai terlibat kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA (13), siswi SMP di TPU Talang Kerikil Palembang atau kuburan Cina awal September lalu. Foto (Kiri) Jenazah Siswi SMP Ditemukan di Kuburan Cina Dibawa ke RS Bhayangkara Palembang, Minggu (1/9/2024) dan (Kanan) Foto AA semasa masih hidup. 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) kini menerima nasibnya usai terlibat kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA (13), siswi SMP di TPU Talang Kerikil Palembang atau kuburan Cina awal September lalu.

Keempat ABH tersebut adalah IS (16), MZ (13), NS (12) dan AS (12). 

Mereka menerima vonis yang berbeda-beda dari majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang dalam sidang yang digelar Kamis (10/10/2024) kemarin.

IS sebagai pelaku utama divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang: Korban Dibekap dan Dirudapaksa Bergilir

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati. 

"Menyatakan perbuatan (sebut nama) terbukti sah dan meyakinkan secara bersama melakukan persetubuhan sebagaimana dalam dakwaan kesatu, menjatuhkan pidana penjara 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan vonis, Kamis (10/10/2024).

Selain pidana penjara selama satu tahun, Majelis Hakim juga memerintahkan IS untuk menjalani pelatihan kerja selama satu tahun di Dinas Sosial Kota Palembang.

BERITA REKOMENDASI

"Dan memerintahkan ABH mengikuti pelatihan kerja selama 1 tahun di Dinsos Palembang," sambungnya.

Perbuatan IS dikenakan pasal berlapis dimana ia dikenakan  pasal 76D junto pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. 

Menetapkan barang bukti berupa rekaman CCTV dan pakaian yang digunakan oleh korban, serta pakaian IS yang digunakan.

Setelah mendengar putusan Majelis Hakim kuasa hukum IS dan Jaksa Penuntut Umum sama memilih untuk pikir-pikir.

Sementara itu tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) lainnya, divonis oleh Majelis Hakim PN Palembang, menjalani pendidikan formal selama satu tahun di LPKS Indralaya, Ogan Ilir.

Baca juga: Sosok Siswi SMP yang Ditemukan Tewas di Kuburan Cina Palembang, Diduga Alami Kekerasan

Ketiganya yakni MZ (13), NS (12) dan AS (12).

Mereka turut dihadirkan dalam sidang putusan vonis yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anak, Eduward SH MH, Kamis (10/10/2024).

Sidang yang digelar di ruang Candra berlangsung terbuka tidak seperti sidang sebelumnya.

"Menyatakan ABH MZ, NS, AS telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memaksa korban melakukan persetubuhan sebagaimana dalam dakwaan kesatuan. Memerintahkan ABH untuk mengikuti pendidikan formal yang diadakan pemerintah pada LPKS Darmapala, Indralaya, Ogan Ilir," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis, Kamis (10/10/2024).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, dimana MZ dituntut 10 tahun dan NS serta AS masing-masing 5 tahun.

Majelis hakim berpendapat lain bahwa penjara bukanlah tempat yang tepat bagi ABH yang umurnya masih sangat belia.

Mendengar putusan tersebut kuasa hukum ABH memilih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
 
Mendengar vonis tersebut, ayah korban yakni Safarudin hanya terdiam sambil menatap tajam ke arah persidangan. 

Ia tampak menahan amarah atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa. 

Kuasa hukum korban yang mendampinginya merangkul Safarudin sambil menenangkannya. 

Sementara bibi korban Marlina terlihat hanya menangis mengetahui vonis tersebut. 

Baca juga: Cerita Sahabat AA, Remaja Ditemukan Tewas di Kuburan Cina Palembang, Ungkap Korban Sosok yang Baik

Perjalanan Kasus Pembunuhan

Kasus ini bermula saat ditemukannya mayat siswi SMP berinisial AA (13) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Krikil (Kuburan Cina) Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), Minggu (1/9/2024) lalu.

Belakangan empat pelaku yang masih berusia di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka.

Dari empat pelaku tersebut, hanya IS (16) yang ditahan.

Sementara tiga pelaku lainnya, MZ (13), MS (12), dan AS (12) masih di bawah umur.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan, salah satu pelaku, IS dan korban baru mengenal satu sama lain selama dua minggu melalui handphone.

Pembunuhan AA itu berawal saat korban datang menonton kesenian tradisional kuda lumping di kawasan Jalan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning pada Minggu siang.

Di acara tersebut, AA bertemu dengan IS dan ketiga pelaku lainnya.

IS kemudian mengajak AA jalan-jalan di krematorium dengan ditemani oleh tiga pelaku.

Saat tiba di TPU Talang Kerikil, IS membujuk AA untuk melakukan hubungan badan, tapi ajakan tersebut ditolak AA.

Karena mendapatkan penolakan, IS kemudian membekap AA.

Kemudian, korban dipegangi oleh tiga pelaku lainnya hingga akhirnya meninggal dunia.

Namun, keempat pelaku itu awalnya mengira jika AA hanya pingsan.

Pelaku secara bergantian merudapaksa AA.

Kemudian para pelaku juga membawa jasad AA itu ke TKP penemuan jenazah korban.

AA dibawa dengan cara diseret selama 30 menit menuju lokasi kedua.

Sesampainya di sana, AA kembali dirudapaksa kedua kalinya oleh para pelaku.

Setelah itu, jasad AA ditinggalkan begitu saja di kawasan Kuburan Cina tersebut.

"Korban sengaja dipindahkan agar tidak diketahui oleh orang lain. Dari tempat keramasi ke TKP penemuan mayat, berjarak sekitar 30 menit, di sana korban lagi-lagi dirudapaksa," tegas Harryo saat melakukan gelar perkara, Rabu (4/9/2024), dikutip dari TribunSumsel.com.

Mirisnya, setelah kejadian tersebut, para pelaku masih lanjut menonton pentas kuda lumping.

Bahkan, mereka dengan bangganya juga menceritakan kejadian itu kepada salah satu saksi, yang akhirnya korban ditemukan dalam keadaan tewas.

"Atas kasus ini, para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

Harryo mengatakan, pelaku melakukan aksi tersebut karena mereka kecanduan film porno.

"Kecanduan menonton film porno, membuat pelaku IS ingin menyalurkan hasratnya," kata dia.

Jasad AA pertama kali ditemukan pada pukul 13.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua RT 07 setempat, Larmoyo yang mengaku mendapatkan laporan dari warga.

"Warga lapor ada penemuan mayat," ungkapnya.

Setelah itu, Larmoyo pun mendatangi TKP dan di sana ditemukan jenazah AA dalam keadaan tertelungkup.

Warga awalnya merasa takut, karena posisi wajah AA saat itu tidak terlihat.

Hasil Forensik

Dari hasil pemeriksaan Tim Forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Moh Hasan Palembang, ditemukan luka jerat di leher dan luka lebam di tubuh korban.

Dokter forensik RS Bhyangkara Moh Hasan Palembang, dr Indra Nasution mengatakan, korban diduga kuat meninggal dunia akibat kekurangan oksigen berat.

"Dilihat dari kondisinya, korban meninggal dunia akibat kekurangan oksigen berat, dan ada jeratan pada bagian leher korban," ungkap Indra, Minggu malam, dikutip dari TribunSumsel.com.

Ketika dilakukan pemeriksaan dalam, terlihat lebih nampak lagi adanya kekerasan di tubuh korban.

"Yang jelas pada leher korban. Untuk cairan yang keluar dari hidung korban, dan darah itulah tadi tanda seseorang yang kekurangan oksigen berat," katanya sambil mengatakan korban meninggal tidak wajar.

Sementara itu, untuk tanda-tanda kekerasan di bagian sensitif korban, Indra enggan berkomentar lebih jauh.

"Ada (kekerasan), tetapi itu bukan untuk konsumsi kita, yang jelas sudah kita lakukan vagina swab dan rektal swab, dan sudah kami serahkan lab," bebernya.

Indra menuturkan, saat kejadian itu, diduga korban tidak melakukan perlawanan.

"Tidak ada perlawanan. Untuk luka di bagian dagu sebelah kanan itu luka memar dan korban menggigit lidah karena nahan sakit. Namun untuk di tangan tidak ada," bebernya.

Sumber: (Sripoku.com) (TribunSumsel.com) (Tribunnews.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Lolos dari Hukuman Mati, Pelaku Utama Pembunuh Siswi SMP di Palembang Divonis 10 Tahun Penjara

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas