Sosok Pasutri Pembeli Bayi di Tangerang, Kenal Ayah Korban Lewat FB dan Tawarkan Uang Rp15 Juta
Bayi 11 bulan dijual ayah kandungnya seharga Rp15 juta. Pembeli merupakan pasutri yang tinggal di Tangerang dan sudah 10 tahun menikah.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kasus jual beli bayi laki-laki berusia 11 bulan terjadi di Kota Tangerang, Banten pada 20 Agustus 2024 lalu.
Bayi tersebut dijual ayahnya, RA (36) seharga Rp15 juta.
Pembeli bayi yakni pasangan suami istri berinisial HK (32) dan MON (30).
Mereka saling kenal di media sosial Facebook dan melakukan transaksi jual beli bayi di pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.
Kini, ketiganya berstatus tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan telah ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Petugas kepolisian menemukan keberadaan bayi sejak Senin (30/9/2024).
Namun, bayi baru dikembalikan ke ibunya pada Jumat (4/10/2024) lalu.
Penyidik masih mendalami keterlibatan HK dan MON dalam sindikat perdagangan orang.
Pasutri yang berasal dari Nusa Tenggara Timur itu membuat unggahan di Facebook sedang mencari bayi untuk diasuh.
Keduanya sudah 10 tahun menikah, tapi belum dikaruniai anak.
Mereka baru pindah ke Tangerang dan merasa kesepian di rumah.
Baca juga: Kasus Penjualan Bayi Diungkap Polrestro Tangerang Kota, Transaksi Jual Beli di Tepi Sungai Cisadane
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan RA menjual bayinya usai melihat unggahan MON di Facebook.
"Pelaku lalu menghubungi lewat nomor yang dicantumkan di Facebook."
"Belum punya anak setelah 10 tahun nikah dan baru sebulan datang dari NTT," ungkapnya.