Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Bali Bongkar Bisnis Prostitusi Modus Pijat Spa Berbagai Sensasi Omzetnya Rp 3 Miliar

Polisi ungkap bisnis gelap prostitusi di Bali berkedok pijat spa berbagai sensasi hingga pelanggan orgasme serta hubungan badan, tarif bervariasi.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polda Bali Bongkar Bisnis Prostitusi Modus Pijat Spa Berbagai Sensasi Omzetnya Rp 3 Miliar
Adrian/TribunBali
Polda Bali mengungkap dua kasus besar, bisnis prostitusi yang bisa meraup keuntungan hingga Rp 3 miliar dengan total 11 orang tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Polda Bali mengungkap dua bisnis gelap prostitusi di Bali yang keuntungannya capai Rp 3 miliar dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Dua bisnis gelap prostitusi yang berhasil diungkap, adalah Pink Palace Spa dan Flame Spa.

"Kasus ini berawal dari informasi masyarakat ada kegiatan kategori prostitusi yang dibalut dengan pijat Spa, ada dua TKP berbeda dan waktu berbeda, pertama Flame Spa Seminyak itu kejadian 2 September 2024 lalu TKP kedua Pink Palace Spa itu kejadian 11 September 2024," ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK dalam press rilis di Halaman Dirkrimum Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Jumat 11 Oktober 2024, 

Dalam kasus Pink Palace Spa, Polda Bali menetapkan 6 orang sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan yakni dua orang pemilik yang merupakan pasangan suami istri asal Australia MJLG (50), laki-laki dan LJLG (44), perempuan.

Selain itu, WS (31) laki-laki selaku Direktur, NMWS (34), perempuan selaku General Manager, kemudian WW (29) DAN IGNJ (33), perempuan selaku receptionis. 

Baca juga: PPATK: Perputaran Uang Praktik Prostitusi Online Anak Capai Rp 127 Miliar

Sedangkan dalam kasus Flame Spa, Polda Bali sudah menetapkan 5 orang tersangka meliputi NI Ketut SAN (38) perempuan selaku salah satu pemilik dan dalam jabatannya selaku komisaris yang juga selebgram.

Kemudian Ni Made PS (38), perempuan selaku direktur, AC (37), perempuan selaku marketing, RAB (30), perempuan selaku reseptionis dan Ni Kadek WHS (20), perempuan yang juga selaku reseptionis.

BERITA REKOMENDASI

 

Modus Prostitusi Berkedok Spa

Dijelaskannya, modus operandi yang dilakukan pelaku usaha prostitusi berkedok Spa ini adalah dengan menawarkan pijit dengan berbagai sensasi hingga pelanggan orgasme bahkan hingga melakukan hubungan badan dengan tarif bervariasi. 

"Di Flame dari Rp 1 juta sampai dengan Rp 1,9 juta, di Pink Palace Spa Rp 1 - 2,5 juta tergantung dari treatment yang ditawarkan," ujarnya. 

Di mana tamu diperlihatkan dahulu terapis yang hendak melakukan pekerjaannya, dengan menggunakan pakaian seksi di sebuah showing room untuk dipilih tamu, selanjutnya pengunjung diantar oleh resepsionis ke kamar yang telah disediakan.

Dan setelah berada di dalam satu kamar, terapis melakukan pijat tradisional sensasi dengan mempertontonkan seksualitas hingga pengunjung dengan terapis melakukan hubungan badan.

Sedangkan untuk Flame Spa terapis melakukan pijat tradisioanal sensasi dengan mempertontonkan seksualitas, kontak body to body telanjang bulat, dan melakukan teknik hingga tamu orgasme tanpa berhubungan badan.

 

Pelanggan WNA dan Warga Lokal, Omzetnya Ratusan-Miliaran Tiap Bulan

Sementara untuk pelanggannya bervariasi, ada dari WNA maupun warga lokal, meski didominasi tamu asing. 

"Kalau izin usahanya pijit tradisional tapi membuka Spa di dalamnya dibalut modus prostitusi, Pink Palace sampai dengan berhubungan badan, kalau di Flame jasa sampai orgasme," bebernya.

Yang mencengangkan ialah omzet dari bisnis gelap ini, di mana omzet dari bisnis haram ini, untuk Flame Spa per hari berkisar Rp 180-200 juta dan Pink Palace per bulan bisa mencapai Rp 1 - 3 miliar.  

Adapun pasal yang disangkakan adalah Undang-undang Pornografi atau Mucikari dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. 

Untuk kasus Pink Palace yakni Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (dengan ancaman hukuman 10 tahun).

Dan atau Pasal 29 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi  (dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun) dan atau pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP (dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan) Jo pasal 55 KUHP.

Dan untuk kasus Flame Spa Pasal 29 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi  (dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun) dan atau pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP (dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan) Jo pasal 55 KUHP.

"Kalau di Pink Palace, ada tambahan karena melibatkan anak di bawah umur 17 tahun, baru satu ditemukan, nanti ada pengembangan. Jadi ada UU perlindungan anak, UU 44/2008, ancaman juga maksimal 12 tahun," tuturnya.

Baca juga: Nasib Selebgram Ratu Entok Diduga Nistakan Agama, Ditetapkan Tersangka, Ditahan di Sel Wanita

Sementara itu, untuk para terapis yang jumlahnya ada puluhan, kata Wadirreskrimum, tidak dijadikan tersangka dan tidak bisa dikenakan pasal karena sebagaimana UU, terapis hanya sebagai alat menghasilkan suatu profit. 

Sedangkan para tersangka ini, selain pemilik, juga mereka yang turut measarkan dan menawarkan paket pijet sensasi dengan menggunakan apliksi internet melalui media social instagram, Facebook dan brosur terkait treatment pijat hingga dengan mobil box.

Disinggung mengenai keterlibatan WNA dalam kasus Flame Spa, hal itu masih didalami oleh penyidik dan tidak menutup kemungkinan jika terdapat keterkaitan bisa saja diseret dalam kasus ini. 

"Kalau berkesesuaian kami tidak segan-segan," tandasnya."Kalau yang jadi tersangka ini mereka yang turut memasarkan, menerima, mengetahui hasilnya apa," imbuhnya.

Dari kasus ini diamankan berbagai macam barang bukti dari uang tunai, berbagai peralatan, pakaian lingeri hingga alat kontrasepsi yang sudah terpakai maupun tidak terpakai serta 3 unit mobil box yang digunakan sebagai sarana promosi keliling dari Pink Palace Spa. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul BREAKING NEWS! 2 Kasus Bisnis Gelap Prostitusi di Badung Bali Terungkap, Untung Bisa Capai Rp 3M https://bali.tribunnews.com/2024/10/11/breaking-news-2-kasus-bisnis-gelap-prostitusi-terungkap-untung-bisa-capai-rp-3m-kedok-spa-pijat?page=all

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas