Dokumen Kapal Maut Bela 72 Tidak Lengkap dan Belum Izin ke Syahbandar Saat Berlabuh
Kapal tersebut juga diketahui tidak memiliki dokumen lengkap dan tidak melapor ke Syahbandar setempat sebelum berlabuh.
Editor: willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapal jenis speedboat Bela 72 yang ditumpangi Calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos terbakar dan meledak di Pelabuhan Bobong, Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sabtu (12/10/2024) siang.
Baca juga: Kapal Maut Bela 72 Ternyata Kado Pernikahan Benny Laos untuk Istrinya Sherly Tjoanda
Diketahui speed boat Bela 72 yang ditumpangi Benny Laos dan istrinya Sherly Tjoanda sebelum terbakar hendak bertolak ke Desa Lossen, Taliabu Timur Selatan, Maluku Utara untuk agenda kampanye. Saat itu speed boat sedang sedang melakukan pengisian BBM.
Sebelum kapal meledak, pihak kepolisian sempat memperingati agar tidak mengisi bahan bakar minyak (BBM) saat kondisi mesin kapal sedang menyala.
"Sebelum kejadian ledakan, Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Sirajudin, Kasie Dokkes merapat ke speed boat untuk mengecek aktivitas paslon dan mengingatkan untuk berhati-hati saat pengisian BBM. Karena saat pengisian BBM kondisi mesin kapal, kompor listrik, AC dan genset di dalam speed boat dalam keadaan menyala," kata Kapolres Taliabu, AKBP Totok Handoyo.
Baca juga: Operasi Zebra Mulai Digelar Awal Pekan Ini, Catat 14 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasarannya
Kapal tersebut juga diketahui tidak memiliki dokumen lengkap dan tidak melapor ke Syahbandar setempat sebelum berlabuh. Hal tersebut sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Speedboat Bela 72, yang terdaftar dengan tonase GT.37 dan dimiliki oleh Benny Laos, tidak memiliki dokumen yang lengkap dan tidak melapor ke Syahbandar setempat sebelum berlabuh,”tulis keterangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan dikutip, Minggu(13/10/2024).
Namun postingan tersebut mendadak dihapus saat Tribun hendak melihatnya lagi sekitar pukul 19.45 WIB. Saat diklik situs hubla.dephub.go.id muncul keterangan "Bad Gateway" dan "Error Code 502".
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Kementerian Perhubungan mengapa postingan tersebut mendadak tidak bisa diakses. Tribun sudah mencoba menghubungi pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan namun belum diterima jawaban.
Baca juga: Penampakan Rumah Mewah Benny Laos di Kawasan Elite Menteng Jakarta: Sepi dan Penuh Karangan Bunga
Hingga kini polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut. Kepolisian Daerah Maluku Utara telah memeriksa 9 saksi terkait insiden terbakarnya speedboat Bela 72 yang ditumpangi Cagub Malut Benny Laos dan rombongan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara Kombes Pol Asri Effendy mengatakan, pihaknya juga telah meminta keterangan para korban yang mengalami luka ringan.
Untuk keperluan penyelidikan itu, Polda Maluku Utara telah mengerahkan empat personel Ditreskrimum dan Polres Pulau Taliabu. "Kita juga dibantu Puslabfor Bareskrim Mabes Polri dan 3 personel dari Bidlabfor Direskrimum Polda Sulut," kata Asri Effendy ditemui di Ternate.
Pria berpangkat tiga melati itu menyebut bahwa personel yang dikirim Mabes Polri dan Polda Sulawesi Utara langsung ke Pelabuhan Bobong untuk memeriksa. Polisi juga akan meminta keterangan ahli soal penyebab terbakarnya speedboat tersebut.
Baca juga: Sahabat Ungkap Cerita Detil Istri Almarhum Benny Laos: Pak Benny 3 Sampai 4 Menit di Dalam Air
Diharapkan polisi mendapatkan fakta yang sebenarnya. "Hal ini agar kesimpulan kita sesuai dan didukung dengan alat-alat bukti, baik keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti lainnya di lapangan,” terang Asri Effendy.
Calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos meninggal dunia saat speed boat yang ditumpanginya terbakar dan meledak di Pelabuhan Bobong, Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sabtu (12/10/2024) siang.