Walau Sudah Bebas Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal Belum Puas, Tunjukkan Bukti
Saka juga meminta agar proses hukum berjalan transparan sesuai prinsip keadilan, mengingatkan pesan Presiden Jokowi agar segala proses hukum dilaksana
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON- Saka Tatal, mantan terpidana pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya Eky, berharap upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukannya di Pengadilan Negeri Cirebon, dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Harapan tersebut disampaikan Saka dalam acara doa bersama di kediaman kuasa hukumnya, Titin Prialianti, di Perumahan Permata Harjamukti Tahap 2, Kota Cirebon, Sabtu (12/10/2024) malam.
Acara tersebut dihadiri oleh keluarga tujuh terpidana lain yang juga telah menempuh jalur PK, serta ratusan anak yatim.
Baca juga: Pengacara Saka Tatal, Krisna Murti Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum: Hukum Jangan Hanya Milik Elite
Mereka turut mendoakan agar keadilan ditegakkan.
Meski telah menghirup udara bebas, Saka menyatakan, perjuangannya belum selesai.
Ia masih memiliki tujuan yang sama dengan tujuh terpidana lainnya yang berharap bisa memenangkan PK dan kembali berkumpul dengan keluarga.
"Saya berharap semua (tujuh terpidana) bisa bebas dan kembali ke keluarga masing-masing," ujar Saka ketika ditemui di sela-sela acara doa bersama tersebut.
Saka juga meminta agar proses hukum berjalan transparan sesuai prinsip keadilan, mengingatkan pesan Presiden Jokowi agar segala proses hukum dilaksanakan dengan terbuka.
"Tunjukkan bukti, jangan hanya sekadar omong," ucapnya.
Titin Prialianti, kuasa hukum Saka, mengungkapkan, doa dari anak yatim menjadi harapan besar bagi pihaknya.
Ia yakin doa yang tulus akan memberikan kekuatan bagi Saka dan ketujuh terpidana lainnya dalam menghadapi proses hukum.
Selain anak yatim, acara tersebut juga dihadiri oleh masyarakat yang percaya bahwa para terpidana tidak bersalah.
Baca juga: Tangis Titin Pecah, Akui Psikologisnya Dirusak Polisi saat Dampingi Saka Tatal pada 2016
Suasana doa bersama berlangsung khidmat selama dua jam, dengan banyak peserta yang tak kuasa menahan air mata saat doa dan harapan dipanjatkan.
Titin menambahkan, kegiatan doa bersama ini akan terus diadakan hingga Mahkamah Agung mengeluarkan putusan terkait PK yang diajukan.
Seperti diketahui, Saka Tatal dan tujuh terpidana lain, yaitu Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, Rivaldy Aditiya Wardhana, dan Sudirman, telah mengajukan PK sebagai upaya mencari keadilan.
Mereka yakin bukan pelaku di balik kematian Vina dan Eki pada 2016.
Baca juga: Geger Saka Tatal Tantang Jaksa Sumpah Banyu Cis di Sidang PK, Berani Gak Taruhan Nyawa?
Dalam proses persidangan beberapa waktu lalu, para terpidana telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat alibi mereka.
Beberapa fakta penting juga terungkap, misalnya saja soal ekstraksi pesan singkat antara Widi dan Mega dengan Vina, penyiksaan yang dilakukan oknum penyidik yang disampaikan langsung oleh para terpidana, serta momen haru lainnya.
Penulis: Eki Yulianto
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Saka Tatal dan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Berharap PK Dikabulkan, Doa Bersama Banjir Air Mata