Gelar Doa Bersama, Saka Tatal Berdoa Keadilan Ditegakkan, Berharap Terpidana Lainnya Bebas
Inilah kabar terbaru soal kasus Vina Cirebon. Saka Tatal, eks terpidana gelar doa bersama di rumah pengacaranya dan berharap hukum ditegakkan
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas.
Farhat mengungkapkan putusan sidang PK tersebut nantinya diumumkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Pihaknya kini juga masih menunggu hasil putusan sidang PK tersebut.
Farhat mengatakan hasil sidang paling cepat diumumkan dalam waktu tiga bulan dan paling lama enam bulan.
"Hasil PK belum keluar, kami masih menunggu. Biasanya, paling cepat tiga bulan, tapi bisa juga sampai enam bulan," ujar Farhat, Selasa (20/8/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Selain itu, ia juga menjelaskan putusan PK dari Saka ini tak bisa serta-merta membebaskan terpidana lainnya yang saat ini menjalani hukuman.
"Bagi enam terpidana lainnya, mereka harus mengajukan PK secara terpisah."
"Meskipun PK Saka Tatal dikabulkan, itu tidak otomatis membebaskan yang lain."
"Mereka hanya bisa bebas melalui jalur PK masing-masing," jelas Farhat.
Farhat menambahkan, hasil dari PK kliennya tersebut bisa jadi hal yang menguntungkan bagi para terpidana yang lain apabila berniat mengajukan PK.
"Adanya saksi ahli dalam sidang PK Saka Tatal bisa mempermudah keenam terpidana lain dalam mengajukan PK mereka," kata dia.
Baca juga: LIVE Blunder Elza Syarief di Kasus Vina, Bukti Video Jadi Serangan Balik hingga Keceplosan Hal Ini
Diwartakan sebelumnya, dalam sidang PK yang berlangsung pada Juli 2024 kemari, tim kuasa hukum Saka Tatal mengajukan sejumlah novum atau bukti baru.
Namun, novum tersebut ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Gema Wahyudi pun mengungkap alasan penolakan novum tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.