Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Heboh Belasan Makam di Indramayu Disegel, PN Indramayu dan Kepala Desa Beri Penjelasan

Viral foto belasan makan di Indramayu disegel, Pengadilan Negeri Indramayu bantah lakukan penyegelan, sebut ada kejanggalan.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Heboh Belasan Makam di Indramayu Disegel, PN Indramayu dan Kepala Desa Beri Penjelasan
TribunCirebon.com/Handika Rahman
Viral foto belasan makan di Indramayu disegel, Pengadilan Negeri Indramayu bantah lakukan penyegelan, sebut ada kejanggalan. 

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Heboh, sejumlah makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ketepeng Reges di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu disegel. 

Foto yang memperlihatkan makam-makam disegel oleh Pengadilan Negeri (PN) Indramayu viral di media sosial.

Pada segel itu tertulis penyegelan berdasarkan putusan perkara nomor 30/Pid.B/2022/PN.Idm.

Pantauan Tribuncirebon.com, dari ribuan makam yang ada di sana, hanya ada 12 makam saja yang terdapat segel stiker dengan mencatut logo lembaga peradilan di Kabupaten Indramayu tersebut.

Lokasinya pun mengumpul dalam satu lokasi yang sama, persis di samping jalan dekat rumah warga.

Saat dikonfirmasi, Hakim Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba mengatakan, pihaknya tidak pernah merasa memasang segel stiker tersebut.

 

Respons PN Indramayu

Berita Rekomendasi

PN Indramayu, lanjut dia, bahkan tidak memiliki produk hukum penyegelan berupa stiker sebagaimana yang tertempel pada makam-makam di desa setempat.

Adrian mengatakan, perihal kejadian itu, pihaknya justru baru mengetahuinya setelah dikonfirmasi oleh awak media.

“Informasi tersebut kami justru tahu dari wartawan yang datang kepada kami mengkonfirmasi kejadian tersebut,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (14/10/2024).

 

Banyak Kejanggalan

Adrian mengatakan, pada segel itu juga terdapat banyak kejanggalan.


Mulai dari kesalahan penulisan kata yang seharusnya ‘Indramayu’ justru tertulis ‘Inramayu’ atau tidak ada huruf ‘d’.

Kemudian, lanjut dia, jika diperhatikan pada segel itu sebenarnya merupakan putusan perkara tindak pidana.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas