Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Viral Penyegelan Makam-makam, Pengadilan Negeri Indramayu Buat Laporan ke Polisi

Pada segel di makam itu tertulis penyegelan berdasarkan putusan perkara nomor 30/Pid.B/2022/PN.Idm.

Editor: Erik S
zoom-in Buntut Viral Penyegelan Makam-makam, Pengadilan Negeri Indramayu Buat Laporan ke Polisi
TribunCirebon.com/Handika Rahman
Viral foto belasan makan di Indramayu disegel, Pengadilan Negeri Indramayu bantah lakukan penyegelan, sebut ada kejanggalan. 

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU -  Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, membuat laporan polisi buntut makam-makam ditempeli stiker seakan-akan disegel pengadilan. Segel-segel yang tertempel di nisan itu bodong.

Pada segel itu juga tertulis penyegelan berdasarkan putusan perkara nomor 30/Pid.B/2022/PN.Idm.

Makam tersebut diketahui berlokasi di Taman Pemakaman Umum (TPU) Ketepeng Reges di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Kuasa Hukum Sesalkan Penyegelan Galangan Kapal Milik Panji Gumilang, Berharap Bantuan Jokowi & Tito

Dari ribuan makam yang ada di sana, hanya ada 12 makam saja yang terdapat segel stiker dengan mencatut logo lembaga peradilan di Kabupaten Indramayu tersebut.

Lokasinya pun mengumpul dalam satu lokasi yang sama, persis di samping jalan dekat rumah warga.

Saat dikonfirmasi, Hakim Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba mengatakan, pihaknya tidak pernah merasa memasang segel stiker tersebut.

PN Indramayu, lanjut dia, bahkan tidak memiliki produk hukum penyegelan berupa stiker sebagaimana yang tertempel pada makam-makam di desa setempat.

BERITA REKOMENDASI

Adrian mengatakan, perihal kejadian itu, pihaknya justru baru mengetahuinya setelah dikonfirmasi oleh awak media.

“Informasi tersebut kami justru tahu dari wartawan yang datang kepada kami mengkonfirmasi kejadian tersebut,” ujar dia, Senin (14/10/2024).

Adrian mengatakan, pada segel itu juga terdapat banyak kejanggalan.

Mulai dari kesalahan penulisan kata yang seharusnya ‘Indramayu’ justru tertulis ‘Inramayu’ atau tidak ada huruf ‘d’.

Kemudian, lanjut dia, jika diperhatikan pada segel itu sebenarnya merupakan putusan perkara tindak pidana.

Di sisi lain, PN Indramayu tidak pernah melaksanakan putusan perkara pidana.

Baca juga: Heboh Belasan Makam di Indramayu Disegel, PN Indramayu dan Kepala Desa Beri Penjelasan

Berdasarkan KUHP, instansi yang berhak melaksanakan putusan perkara pidana, kata dia adalah jaksa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas