Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Viral Penyegelan Makam-makam, Pengadilan Negeri Indramayu Buat Laporan ke Polisi

Pada segel di makam itu tertulis penyegelan berdasarkan putusan perkara nomor 30/Pid.B/2022/PN.Idm.

Editor: Erik S
zoom-in Buntut Viral Penyegelan Makam-makam, Pengadilan Negeri Indramayu Buat Laporan ke Polisi
TribunCirebon.com/Handika Rahman
Viral foto belasan makan di Indramayu disegel, Pengadilan Negeri Indramayu bantah lakukan penyegelan, sebut ada kejanggalan. 

“Sehingga PN Indramayu tidak pernah mengeluarkan hal tersebut,” ujarnya.

Adrian menyampaikan, yang dilaksanakan PN Indramayu adalah putusan perkara perdata. Itu pun, dilakukan sesuai mekanisme dan mengikuti KUHP yang berlaku.

Selain itu, jika pun ada penyegelan, kata Adrian bentuknya berupa plang bukan stiker seperti yang tertempel di makam.

Adrian mengatakan, hingga saat ini tidak diketahui secara pasti siapa oknum yang memasang stiker segel tersebut.

PN Indramayu juga belum mendapat konfirmasi langsung dari keluarga dari makam yang ditempeli stiker segel pasca-kejadian tersebut.

“Sampai dengan saat ini kami baru mendapatkan informasi itu dari rekan-rekan wartawan, kami belum pernah mendapatkan pengaduan dari pada keluarga yang makam keluarganya ditempeli stiker segel tersebut,” ujar dia.

Baca juga: Eks Anggota DPRD Indramayu Robiin Korban TPPO Berada di Wilayah Konflik Bersenjata Myanmar

Hal yang sama disampaikan Kepala Desa Panyindangan Kulon, Ono Daryono. Pemerintah desa bahkan sama sekali tidak tahu adanya penyegelan makam.

BERITA REKOMENDASI

Penyegelan itu diketahui pemerintah desa justru dari media sosial pada hari Sabtu kemarin.

“Bahkan pak Bhabin, pak MP pun tidak mengetahui,” ujar dia.

Melapor ke polisi

Pihak Pengadilan kemudian memutuskan membuat laporan ke polisi pada Senin (14/10/2024).

“Setelah pimpinan PN Indramayu berkonsolidasi dan memperhatikan hal yang terjadi saat ini maka sikap yang kami ambil, kami telah membuat laporan polisi terkait hal tersebut,” ujar Adrian Anju Purba, kepada Tribun, Selasa (15/10/2024).

Menurut Adrian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penyelidikan perihal pencatutan logo lembaga peradilan tersebut dalam bentuk stiker segel yang dipasang di makam-makam.

Termasuk untuk mencari tahu siapa oknum yang sengaja membuat stiker bodong itu dan maksud dari pemasangan tersebut.

Adrian juga menjelaskan, PN Indramayu tidak memiliki produk stiker segel sebagaimana yang dipasang pada makam di desa setempat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas