Buntut Viral Penyegelan Makam-makam, Pengadilan Negeri Indramayu Buat Laporan ke Polisi
Pada segel di makam itu tertulis penyegelan berdasarkan putusan perkara nomor 30/Pid.B/2022/PN.Idm.
Editor: Erik S
Ia juga menyingung banyak kejanggalan pada stiker segel tersebut.
Ada kesalahan penulisan kata yang seharusnya ‘Indramayu’ justru tertulis ‘Inramayu’ atau tidak ada huruf ‘d’.
Baca juga: Penyidik Sita Emas Milik Anaknya, Sandra Dewi: Itu Pemberian Orang Tua Sebagai Tradisi Tionghoa
Kemudian, lanjut dia, soal nomor perkara yang tertera pada segel. Di sana tertulis penyegelan berdasarkan putusan perkara nomor 30/Pid.B/2022/PN.Idm.
Adrian mengatakan, nomor perkara itu merupakan putusan perkara tindak pidana. Di sisi lain, PN Indramayu tidak pernah melaksanakan putusan perkara pidana.
Berdasarkan KUHP, instansi yang berhak melaksanakan putusan perkara pidana, kata dia, adalah Kejaksaan Negeri.
Jikapun ada penyegelan, bentuknya berupa pelang, bukan stiker sebagaimana yang ditempel pada makam-makam tersebut. Penyegelan pun harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sehingga PN Indramayu tidak pernah mengeluarkan hal tersebut,” ujarnya.
Penulis: Handhika Rahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Viral Makam-makam di Indramayu di Disegel Pakai Logo Pengadilan Negeri, Hakim Jubir Angkat Bicara
dan
Buntut Makam Ditempeli Stiker Segel Bodong, PN Indramayu Buat Laporan ke Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.