Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Perampokan di Kantor Damkar Sleman, Diotaki Orang Dalam, Ada Motif Sakit Hati

Inilah peran tersangka perampokan Kantor Damkar Sleman, DI Yogyakarta. Otak aksi perampokan ternyata sakit hati ke korban

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Fakta Baru Perampokan di Kantor Damkar Sleman, Diotaki Orang Dalam, Ada Motif Sakit Hati
ist/TribunJogya/Ahmad Syarifudin
Ilustrasi perampokan dan Kantor Damkar Sleman yang berada di wilayah Godean terlihat sepi pasca insiden perampokan yang terjadi Jumat (13/9/2024) dini hari. 

DD juga berperan memberitahu eksekutor bahwa situasinya sudah siap.

Setelah diberitahu, enam orang eksekutor masuk ke lokasi kejadian.

"Para tersangka melakukan tindakan kekerasan fisik, dan mengambil barang-barang milik korban," kata Tri Panungko, dikutip dari TribunJogja.com.

Korban pun ditodong dengan airgun oleh NUG.

Tersangka RH juga melakukan pengancaman dengan sebilah celurit.

Pakaian korban juga dilucuti lalu korban dipukuli dan ditendang.

Barang-barang korban juga diambil.

BERITA REKOMENDASI

Para eksekutor lantas meninggalkan korban dengan kondisi mulut tertutup lakban dan tanpa pakaian.

Berdasarkan rangakaian peristiwa tersebut, polisi menyimpulkan para tersangka melanggar pasal 365 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 170 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP. 

"Pasal 365 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Kemudian untuk pasal 170 KUHP ancaman hukumannya adalah 5 tahun 6 bulan," paparnya.

Baca juga: 7 Rampok Bercadar yang Satroni Markas Damkar Godean Ditangkap, Motifnya Sakit Hati

Terancam Dipecat

Atas perbuatannya, tiga tersangka yang bekerja sebagai pegawai pemerintah terancam dipecat.

"Untuk PNS-ASN itu kan sama, hukuman di bawah 2 tahun maka masih memiliki status kepegawaian. Tapi kalau di atas 2 tahun, mereka sudah diberhentikan. Jadi jika (vonis) di atas 2 tahun maka secara otomatis berhenti," kata Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, dikutip dari TribunJogja.com.

Tiga tersangka yang merupakan pegawai damkar Sleman dalam kasus ini statusnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Mereka adalah OF, NUG, dan DD.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas