Fakta Baru Perampokan di Kantor Damkar Sleman, Diotaki Orang Dalam, Ada Motif Sakit Hati
Inilah peran tersangka perampokan Kantor Damkar Sleman, DI Yogyakarta. Otak aksi perampokan ternyata sakit hati ke korban
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
DD juga berperan memberitahu eksekutor bahwa situasinya sudah siap.
Setelah diberitahu, enam orang eksekutor masuk ke lokasi kejadian.
"Para tersangka melakukan tindakan kekerasan fisik, dan mengambil barang-barang milik korban," kata Tri Panungko, dikutip dari TribunJogja.com.
Korban pun ditodong dengan airgun oleh NUG.
Tersangka RH juga melakukan pengancaman dengan sebilah celurit.
Pakaian korban juga dilucuti lalu korban dipukuli dan ditendang.
Barang-barang korban juga diambil.
Para eksekutor lantas meninggalkan korban dengan kondisi mulut tertutup lakban dan tanpa pakaian.
Berdasarkan rangakaian peristiwa tersebut, polisi menyimpulkan para tersangka melanggar pasal 365 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 170 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP.
"Pasal 365 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Kemudian untuk pasal 170 KUHP ancaman hukumannya adalah 5 tahun 6 bulan," paparnya.
Baca juga: 7 Rampok Bercadar yang Satroni Markas Damkar Godean Ditangkap, Motifnya Sakit Hati
Terancam Dipecat
Atas perbuatannya, tiga tersangka yang bekerja sebagai pegawai pemerintah terancam dipecat.
"Untuk PNS-ASN itu kan sama, hukuman di bawah 2 tahun maka masih memiliki status kepegawaian. Tapi kalau di atas 2 tahun, mereka sudah diberhentikan. Jadi jika (vonis) di atas 2 tahun maka secara otomatis berhenti," kata Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, dikutip dari TribunJogja.com.
Tiga tersangka yang merupakan pegawai damkar Sleman dalam kasus ini statusnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Mereka adalah OF, NUG, dan DD.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.