Titik Terang Perampokan di Damkar Sleman, 10 Orang Pelaku Diringkus, 3 di Antaranya Pegawai
10 dari 11 orang pelaku perampokan Mako Damkar Godean, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta pada 13 September 2024 lalu
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Polisi berhasil menangkap 10 dari 11 orang pelaku perampokan Mako Damkar Godean, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta pada 13 September 2024 lalu
Dari 10 pelaku tersebut, ternyata tiga di antaranya merupakan pegawai Damkar Sleman.
Sementara lainnya merupakan pelaku suruhan yang membantu eksekusi.
Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, menuturkan otak dari aksi perampokan ini adalah OF (26), pegawai P3K Damkar Sleman.
OF merencanakan tindak kejahatan ini, lantaran sakit hati.
Mengutip TribunJogja.com, pelaku sakit hati terhadap korban yang merupakan rekan kerjanya sendiri dan komandan regu (danru).
Pelaku merasa korban kerap melaporkan tindakan anak buahnya ke atasan.
"Bahwa OF ini sakit hati terhadap korban T karena korban ini dianggap sering melaporkan hal-hal yang dilakukan di regunya,"
"Melaporkan kepada pimpinan terutama hal-hal yang mungkin negatif. Kemudian juga misalnya ada suatu hal yang tidak berkenan di danrunya, kemudian danrunya itu tidak mau diajak komunikasi atau bersalaman dengan para pelaku-pelaku tersangka ini, yaitu salah satu penyebab sakit hatinya," kata Tri Panungko, dikutip dari TribunJogja.com., Rabu (16/10/2024).
Karena sakit hati tersebut, OF pada 13 September nekat merancang skenario dengan memerintahkan enam orang eksekutor untuk masuk ke Damkar Godean dengan tujuan menganiaya korban.
Keenam pelaku suruhan tersebut, masing-masing berinisial PUR (30), RH (28), DR (26) DND (28) keempatnya warga Berbah, Sleman.
Baca juga: 7 Rampok Bercadar yang Satroni Markas Damkar Godean Ditangkap, Motifnya Sakit Hati
Kemudian BGS (26) warga Piyungan Bantul, dan ALF yang kini masih buron.
Untuk memudahkan aksinya, OF juga meminta bantuan kepada dua rekannya sesama anggota Damkar, yakni NUG (27) dan DD (31).
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 170 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP.
"Pasal 365 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Kemudian untuk pasal 170 KUHP ancaman hukumannya adalah 5 tahun 6 bulan," paparnya.
Kepala Satpol PP Minta Maaf
Shavitri Nurmala Dewi, Kepala Satpol PP Sleman yang juga membawahi Bidang Damkar Kabupaten Sleman, meminta maaf atas peristiwa ini.
Sebab, setelah kejadian, Mako Damkar Godean terpaksa ditutup sementara.
Ia merasa prihatin dengan kasus ini, terlebih berasal dari internal.
"Ini juga menjadi introspeksi dan bagi kami, untuk meningkatkan kualitas kerja. Komunikasi di dalam organisasi mungkin ada simpul-simpul yang tidak berjalan dan juga dalam kebersamaan ini mungkin ada komunikasi yang terputus, itu menjadi peringatan bagi kami untuk bagaimana menjalankan organisasi ini lebih baik lagi ke depannya," ujar Shavitri.
Diwartakan sebelumnya, Markas Pom Pemadam Kebakaran (Damkar) di Godean, Sleman, DI Yogyakarta disatroni perampok bersenjata, Jumat (13/9/2024) dini hari.
Seorang komandan regu piket pun disekap serta barang berharganya dirampas oleh pelaku yang diduga berjumlah enam orang.
Sebelum aksi perampokan terjadi, ada seorang wanita yang mengaku bernama Ria menghubungi kantor Pos Damkar Godean.
Ia minta tolong karena ada ular kobra yang masuk ke dalam rumah di Jomboran, Kelurahan Sendangagung, Minggir, Sleman, DI Yogyakarta.
Di Pos Damkar Godean pada Jumat dini hari ada empat orang yang sedang piket.
Keempatnya yakni Triyono, Burhan, Dedi Wahyu, dan Rizky Oktan.
Baca juga: Detik-Detik Perampokan Pos Damkar di Jogja, Bermula dari Laporan Fiktif Seorang Wanita
Setelah mendapatkan panggilan tersebut, tiga orang diberangkatkan kecuali Triyono, selaku Komandan Regu.
Mengutip TribunJogja.com, tak lama setelah ketiga petugas berangkat, markas Damkar disatroni enam orang bercadar yang membawa senjata.
Triyono yang seorang diri tak bisa melawan lantaran keenamnya membawa senjata tajam dan senjata api.
Ia disekap, mulutnya dilakban, bajunya dilucuti, dan dipukuli.
"Keterangan dari Pak Triyono, dugaan pelakunya ada enam orang," kata Burhan, petugas damkar yang malam itu piket menemani Triyono.
Burhan menceritakan, ia merasakan keanehan ketika perjalanan menuju lokasi permintaan evakuasi ular.
Pasalnya, di lokasi terlihat sepi dan ternyata itu adalah laporan fiktif.
Bahkan, saat hampir tiba di lokasi, Burhan mendapat telepon dari Mako Induk Damkar Sleman bahwa pelapor menyampaikan kalau ular telah dikondisikan oleh warga yang sedang ronda.
Burhan mengaku aneh dengan pelapor kedaruratan tersebut, karena di lokasi terlihat sepi dan tak ada warga yang sedang ronda.
Terlebih, nomor pelapor yang meminta pertolongan juga mendadak tak bisa dihubungi.
Burhan dan dua temannya akhirnya kembali ke Mako Damkar Godean.
Di sana, ia melihat Triyono sudah dalam keadaan dilakban dan tubuhnya penuh luka lebam.
"Dari keterangan sementara Pak Triyono, pelaku membawa senpi sama celurit. Senpi ditodongkan di bagian sini (belakang telinga) terus," ujar Burhan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Motif Kasus Perampokan di Mako Damkar Godean Terungkap, Ada Sakit Hati Antara Bawahan dengan Atasan
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJogja.com, Ahmad Syarifudin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.