Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 20 Tahun Penjara, Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang Bersyukur Lolos dari Hukuman Mati

Terdakwa pembunuhan ibu dan anak, Suganda alias Ganda alias Nanda divonis 20 tahun penjara. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa hukuman mati.

Editor: Erik S
zoom-in Divonis 20 Tahun Penjara, Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang Bersyukur Lolos dari Hukuman Mati
net
Ilustrasi - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang memvonis terdakwa pembunuhan ibu dan anak Suganda alias Ganda alias Nanda 20 tahun penjara. 

Suganda kemudian mencabut sebilah pisau dari pinggang dan berusaha menusuk Wasilah namun gagal.

Korban menutup pintu garasi, selanjutnya terdakwa mengambil blencong di halaman rumah korban dan masuk lewat pintu belakang yang tidak terkunci.

Terdakwa bertemu korban di dalam rumah dan langsung berusaha membacok korban Wasilah, namun saat itu Wasilah meminta bantuan anaknya, Farah yang memukul terdakwa dengan sapu dan masuk ke kamar lagi menghubungi Anung, ayahnya. 

Selanjutnya Suganda mendorong tubuh korban ke garasi dan disana ia memukul wajah serta menghujamkan blencong ke kepala Wasilah.

Tak sampai di situ setelah mengabisi Wasilah ia juga menghabisi nyawa Farah yang ada di dalam kamar.

Penulis: Rachmad Kurniawan

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Bunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Karena Rp 25 Ribu, Ganda Bersyukur Tak Divonis Mati

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas