Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 20 Tahun Penjara, Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang Bersyukur Lolos dari Hukuman Mati

Terdakwa pembunuhan ibu dan anak, Suganda alias Ganda alias Nanda divonis 20 tahun penjara. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa hukuman mati.

Editor: Erik S
zoom-in Divonis 20 Tahun Penjara, Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang Bersyukur Lolos dari Hukuman Mati
net
Ilustrasi - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang memvonis terdakwa pembunuhan ibu dan anak Suganda alias Ganda alias Nanda 20 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang memvonis terdakwa pembunuhan ibu dan anak Suganda alias Ganda alias Nanda 20 tahun penjara.

Terkait vonis tersebut, Ganda mengungkapkan rasa syukur atas pidana yang dijatuhkan kepadanya lebih ringan dari tuntutan.

"Iya Alhamdulillah tidak jadi (hukuman mati). Termohon pak," ujar Suganda sambil berjalan turun ke tangga.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ipda Taryono Tidak Lagi Jabat Kanit Resmob

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadapnya dan Ganda melalui kuasa hukumnya menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

Ganda mengakui hanya bisa menerima terhadap putusan yang diberikan Majelis Hakim.

"Terima, lah," singkatnya. 

Saat sidang vonis Ganda berlangsung pihak keluarga korban yakni Anung beserta kuasa hukumnya tidak terlihat hadir di Pengadilan Negeri Palembang.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya JPU Kejari Palembang mendakwa Suganda dengan Pasal 340 KUHP karena melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Wasilah dan Farah.

Dalam surat dakwaan JPU menceritakan aksi pembunuhan yang dilakukan oleh Suganda berawal ketika terdakwa datang ke rumah korban untuk menanyakan keberadaan suaminya.

Korban menjawab kalau Anung, suaminya ada di depot.

Kemudian Suganda meminta uang sebesar Rp25 ribu untuk ongkos naik ojek ke depot Anung yang ada di Jalan Demang Lebar Daun.

Korban Wasilah mengaku tidak punya lalu dijawab oleh terdakwa 'masa istri bos tidak punya uang, nerima satu proyek puluhan juta'. 

Lanjut JPU tak sampai di situ, Ganda bahkan mengatakan kalau korban Wasilah menikah siri dan kumpul kebo dengan kakaknya sendiri. 

Baca juga: Oknum Dosen Tersangka Pembunuhan Suami di Medan Ludahi Adik Ipar Saat Rekonstruksi

Kata-kata itulah yang membuat Wasilah emosi dan meludahi Suganda hingga hampir mengenainya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas